Iberian-Partners.com – Perusahaan adalah suatu bentuk usaha didirikan bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan pasar. Tak jarang beberapa orang kerap menyebutnya sebagai korporasi.
Perusahaan dapat berbentuk sebuah bisnis, organisasi nirlaba ataupun lembaga milik pemerintah. Tujuan utama adanya perkumpulan usaha ini adalah untuk mendapat keuntungan dengan menjual produk atau jasa kepada konsumen.
Seperti contohnya perusahaan tambang yang melakukan penambangan guna mencari sumber daya alam, lalu menjualnya. Namun korporasi ini juga dapat ditemukan pada bidang-bidang industri lainnya.
Meskipun begitu terkadang sebagian orang tidak terlalu memahami tentang fungsi, konsep maupun jenis perusahaan. Padahal mengetahui hal tersebut adalah suatu hal penting bila ingin mendirikan bisnis dalam bentuk korporasi. Untuk itu kami akan membahas berbagai informasi berkaitan dengan perusahaan di bawah ini.
Pengertian Perusahaan
Berdasarkan beberapa sumber, perusahaan adalah sebuah entitas di mana terjadinya seluruh aktivitas produksi barang atau jasa. Di dalam korporasi, seluruh faktor pembuatan berkumpul, hal ini dapat meliputi tenaga kerja, modal, sumber daya alam hingga kewirausahaan.
Dalam pengertian lainnya, perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menyediakan produk ataupun jasa kepada masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan serta laba. Selain memperoleh hal tersebut, korporasi juga memiliki tujuan memberikan manfaat bagi orang sekitar.
Manfaatnya seperti menciptakan lapangan kerja, memberikan jasa atau produk berkualitas tinggi, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi hingga memperluas pangsa pasar. Selain itu korporasi bergerak dalam berbagai sektor ataupun industri, misalnya manufaktur, teknologi, perdagangan, jasa keuangan, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
Untuk menjalankan kegiatannya, perusahaan diharuskan mempunyai struktur organisasi mencakup departemen serta fungsi. Seperti misalnya manajemen, keuangan, pemasaran, produksi, sumber daya manusia ataupun yang lainnya.
Jenis-Jenis Perusahaan
Sebagian besar orang awam biasanya tidak mengetahui jika sebuah perusahaan memiliki perbedaan antara jenis-jenisnya. Secara umum hal tersebut dibedakan berdasarkan badan hukum, karakteristik ataupun kepemilikannya. Beberapa jenis korporasi ini dapat mencakup seperti:
1. Firma (FA)
Firma yang biasa dikenal sebagai FA, berasal dari bahasa Belanda yakni vennoot onder firma atau VOF. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan guna melaksanakan bisnis antara dua perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau korporasi bersekutu. Kemudian masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi berdasarkan dalam akta pendirian korporasi.
2. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah kategori badan usaha di mana hanya dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik bisnis tersebut tidak mengambil keuntungannya sendiri, tetapi perlu bertanggung jawab secara penuh jika terjadi kerugian.
Dalam sistem perseorangan terdapat informasi manajemen bebas serta tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lagi. Korporasi ini biasanya dijalankan dengan alat produksi maupun teknologi sederhana.
Selain itu modal untuk proses produksi juga terbilang cukup kecil sehingga hasil jumlah produk lebih sedikit. Bahkan jumlah tenaga kerja pada korporasi perseorangan pun jumlahnya tidak banyak.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah sebuah badan hukum guna melaksanakan usaha dengan modal terdiri dari saham. Umumnya pemilik akan memiliki bagian saham lebih banyak. Selain itu lantaran modalnya berasal dari saham-saham di mana dapat diperjualbelikan, maka perubahan kepemilikan korporasi dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha serta besarnya modal tercantum di dalam anggaran dasar. Kekayaan korporasi terpisah dengan kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta sendiri.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk mendirikan suatu bisnis. Badan usaha seperti ini mencakup pihak sekutu penyedia modal serta yang menjalankan perusahaan.
Sama halnya firma, CV kepemilikan usaha persekutuan komanditer hanya dimiliki oleh dua orang. Namun dalam CV terdapat sekutu pasif di mana memberikan modal tanpa perlu ikut menjalankan bisnis.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan dimiliki sebagian besar oleh pemerintah. Terdapat pembeda antara BUMN dengan badan usaha lain milih pemerintahan, yaitu terkait status badan hukum, sifat operasional, aktivitas maupun tujuan operasi.
Meskipun BUMN berperan menjalankan kebijakan publik, seperti adanya perusahaan perkeretaapian milik negara adalah guna mempermudah mobilitas masyarakat. Namun badan usaha tersebut harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural hingga badan layanan umum. Hal itu dikarenakan status sifatnya sama seperti korporasi berdiri sendiri guna mencari keuntungan.
6. Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk)
PT Tbk adalah bentuk perusahaan perseroan terbatas, saham korporasi ini pun bisa diperjualbelikan di pasar saham terbuka. Pemegang saham bisa membeli ataupun menjualnya di bursa efek.
Perseroan Terbatas Terbuka menaati peraturan sesuai ketetapan oleh pihak otoritas pasar modal. Misalnya adalah perusahaan publik, seperti perbankan, telekomunikasi, teknologi ataupun teknologi.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha didirikan oleh kelompok atau masyarakat menggunakan prinsip kekeluargaan. Tujuan adanya hal tersebut yakni memenuhi kebutuhan bersama anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Misalnya adalah koperasi simpan pinjam ataupun koperasi konsumen.
8. Badan Usaha Milik Daerah
BUMD yaitu badan usaha milik pemerintah daerah. BUMD berperan guna mengelola serta mengembangkan potensi ekonomi di tingkat wilayah. Misalnya adalah perusahaan seperti BPD (Bank) PDAM (air minum) ataupun perusahaan transportasi daerah.
Fungsi Perusahaan
Apa saja fungsi utama perusahaan? Pertanyaan seperti ini memang seringkali dipertanyakan oleh seseorang di mana ingin mendirikan sebuah korporasi. Pada dasarnya perusahaan memiliki fungsi guna memberi manfaat memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Namun fungsinya ternyata lebih detail lagi, beberapa di antaranya:
- Personalia: Merupakan pegawai diberi tanggung jawab berdasarkan bidang keahliannya. Adanya fungsi personalia cukup penting guna menjaga efektivitas maupun efisiensi pekerjaan agar dapat berjalan secara optimal.
- Pemasaran: Fungsi ini adalah aktivitas memenuhi kebutuhan lewat proses pertukaran saling menguntungkan antara konsumen dan produsen. Ada berbagai metode pemasaran dapat digunakan oleh korporasi berdasarkan pada kreativitas untuk mendapat perhatian dari konsumen.
- Produksi: Produksi adalah menciptakan sampai menambah fungsi sebuah produk ataupun jasa. Proses produksi pastinya ada bermacam-macam dapat disesuaikan pada bidang perusahaan.
- Akuntansi: Accounting berguna untuk menjaga aset atau kekayaan perusahaan. Fungsi tersebut memastikan korporasi dijalankan dengan benar, menjaga keandalan informasi akuntansi hingga mendorong efisiensi bekerja.
- Ekonomi: Sebuah perusahaan terdapat tugas utama, yakni memantau serta menyelidiki tentang perekonomian perusahaan.
Konsep Perusahaan
Konsep perusahaan sebenarnya mengacu terhadap ide, nilai maupun prinsip di mana dapat membimbing perilaku serta keputusan organisasi dengan lebih tepat. Selain itu juga adanya hal tersebut mampu membawa korporasi menjadi semakin maju. Oleh karena itu cukup penting guna mengetahui konsep-konsep ini.
Misi
Misi termasuk sebagai konsep utama dalam mendirikan sebuah korporasi. Adanya hal itu adalah menggambarkan tujuan inti serta alasan keberadaan korporasi. Misi dapat memberikan fokus maupun arah bagi kegiatan bisnis.
Visi
Kemudian di dalam korporasi juga tentunya harus terdapat visi jelas. Hal itu dapat berguna untuk memberi gambaran masa depan di mana diinginkan oleh pihak pengusaha. Ini mampu menciptakan inspirasi hingga tujuan jangka panjang.
Nilai
Pentingnya menerapkan prinsip nilai-nilai korporasi. Hal ini bertujuan guna membimbing perilaku ataupun keputusan di korporasi. Nilai-nilai korporasi meliputi etika, integritas, keberlanjutan ataupun aspek lainnya.
Strategi
Dibutuhkan juga strategi atau rencana besar guna mencapai tujuan korporasi. Secara umum perencanaannya seperti pemilihan pasar target, inovasi produk maupun merencanakan pemasaran.
Budaya
Budaya di dalam sebuah korporasi terdapat nilai-nilai, norma serta perilaku di mana akan membentuk kultur organisasi. Budaya memiliki peranan penting membentuk lingkungan kerja positif maupun kinerja karyawan.
Keberlanjutan
Pentingnya sebuah korporasi menerapkan keberlanjutan berbisnis. Pasalnya dengan penerapan konsep tersebut tentunya dapat berdampak positif terhadap kemajuan bisnis korporasi.
Contoh Perusahaan
Tak sedikit orang nampaknya masih kebingungan terhadap contoh perusahaan. Pada umumnya korporasi ini jumlahnya ada begitu banyak. Namun kami akan membagikan contohnya secara sekilas, seperti:
- Perdagangan: PT Carrefour Indonesia, PT Indomarco Prismatama serta PT Alfaria Trijaya Tbk.
- Industri: PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Kimia Farma, PT Unilever Indonesia hingga PT Kalbe Farma Tbk.
- Jasa: PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia sampai PT Bank Rakyat Indonesia.
- Agraris: PT Multi Dwi Tunggal, PT Indo Jaya Agro, PT Perikanan Nusantara.
- Ekstraktif: PT Freeport, PT Krakatau Steel Tbk hingga PT Pertamina (Persero).
Kesimpulan
Kesimpulannya perusahaan adalah sebuah badan usaha berbentuk persekutuan guna menjalankan bisnis serta mendapatkan keuntungan. Perlu diketahui bahwa korporasi memiliki jenis, konsep maupun fungsi tersendiri. Demikianlah ulasan singkat ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang belum memahami secara mendalam tentang perusahaan.
Editor: Ari