Kursus

Cara Membuat Lembaga Kursus Legal, Biaya, Syarat dan Izin

Indra Bonit

Cara Membuat Lembaga Kursus Legal, Biaya, Syarat dan Izin
Ilustrasi Lembaga Kursus Legal, Source Image: www.easybiz.id

Iberian-Partners.com – Membuat sebuah lembaga kursus legal ini dapat dilakukan dengan mengikuti semua prosedur yang ada. Bagi kalian yang berminat membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), kalian dapat simak terus artikel ini karena akan membahas mengenai cara membuat LKP, syarat, izin berikut biayanya.

Lembaga kursus dan pelatihan atau LKP merupakan lembaga pendidikan non-formal sebagai pelengkap pendidikan formal berfokus pada peningkatan kompetensi di bidang tertentu. Adanya lembaga kursus tentunya sangat membantu mereka yang ingin terampil di bidang tertentu, namun terkendala dengan masalah finansial.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap lembaga kursus, secara tidak langsung mendorong para pebisnis untuk mendirikan atau membuat lembaga serupa. Membuat lembaga kursus legal atau resmi ini memerlukan beberapa persyaratan wajib dipenuhi. Syarat tersebut nanti akan kami informasikan bersamaan dengan pembahasan penting lainnya.

Selain itu, ada juga pembahasan-pembahasan menarik patut dipahami oleh kalian semua, khususnya yang ingin membuat lembaga kursus tersebut. Baiklah tanpa basa-basi lagi, lebih baik langsung saja kita masuk ke informasi lengkap terkait cara membuat lembaga kursus legal berikut ini.

Lembaga Kursus dan Pelatihan

Lembaga Kursus dan Pelatihan
Source: batiktv.pekalongankota.go.id

Sebelum kita lanjut ke pembahasan inti mengenai cara membuat lembaga kursus, pertama kami akan bahas lebih dulu sekilas mengenai lembaga kursus. Mungkin banyak diantara kalian sudah mengetahui apa itu lembaga kursus dan pelatihan. Bagi yang belum mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Lembaga kursus dan pelatihan atau disingkat LKP merupakan salah satu bentuk dari satuan pendidikan non-formal yang dapat dimanfaatkan masyarakat guna meningkatkan kualitas, keterampilan serta produktivitas. Sebagai lembaga pendidikan non-formal, lembaga kursus juga memiliki pendidikan formal.

Pendidikan formal tersebut hadir dalam bentuk pendidikan singkat serta berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang tertentu yang banyak diminati oleh para peserta didik. Dasar hukumnya, ada pada UU nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 5.

Dimana disebutkan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan serta sikap untuk mengembangkan diri, profesi, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi.

Syarat Membuat Lembaga Kursus

Syarat Membuat Lembaga Kursus
Source: www.bfi.co.id

Lanjut ke pembahasan berikutnya adalah mengenai syarat membuat lembaga kursus. Syarat membuat lembaga pendidikan non-formal atau legal bisa dikatakan tidaklah sulit. Walaupun pengajuan izin tidak selalu bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA, akan tetapi guna menyelenggarakan pendidikan setidaknya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

Dalam Permendikbud 127/2014 juga telah diatur standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan meliputi satuan pendidikan serta jumlah peserta didik, lahan bangunan sebagai tempat pembelajaran, ruangan pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media seperti meja, kursi, komputer dan lemari. Sarana maupun prasarana tersebut berlaku bagi lembaga kursus dengan jenis ketrampilan berikut:

  • Kursus Komputer
  • Kursus Bahasa Inggris
  • Kursus Menjahit
  • Kursus Tata Kecantikan Rambut
  • Kursus Tata Rias Pengantin
  • Kursus Tata Kecantikan Kulit
  • Kursus Otomotif
  • Kursus Mengemudi
  • Kursus Tata Boga
  • Kursus Seni Musik
  • Kursus Mental Aritmatika
  • Kursus Bordir
  • Kursus Akuntansi
  • Kursus Hantaran
  • Kursus Bahasa Mandarin
  • Kursus Bahasa Jepang
  • Kursus Spa
  • Kursus Meubeler
  • Kursus Seni Tari
  • Kursus Desain Grafis
  • Kursus Perhotelan
  • Kursus Baby Sitter
  • Kursus Bahasa Korea
  • Kursus Administrasi Perkantoran
  • Kursus Las
  • Kursus Pendidik PAUD
  • Kursus Seni Rupa
  • Kursus Senam
  • Kursus Peternakan
  • Kursus Akupuntur
  • Kursus Sablon
  • Kursus Sekretaris
  • Kursus Asisten Perawat
  • Kursus Perpajakan
  • Kursus Broadcasting
  • Kursus Pariwisata
  • Kursus Care Giver
  • Kursus Bahasa Indonesia
  • Kursus Modeling
  • Kursus Garment
  • Kursus Pramugari
  • Kursus Photografi
  • Kursus Bahasa Jerman
  • Kursus Public Speaking
  • Kursus Refleksi
  • Kursus Expor Impor
  • Kursus Penerbang
  • Kursus Bahasa Prancis
  • Kursus Pertamanan
  • Kursus Anak Buah Kapal
  • Kursus Kesetaraan
  • Kursus Desain Interior
  • Kursus Public Relation
  • Kursus Seni Drama
  • Kursus Bahasa Belanda
  • Kursus Jurnalistik
  • Kursus Security
  • Kursus Pengobatan Tradisional
  • Kursus Bahasa Italia
  • Kursus Kerajinan Tangan
  • Kursus Bahasa Spanyol
  • Kursus Teknisi HP
  • Kursus Batik
  • Kursus Pasar Modal
  • Kursus Bahasa Rusia
  • Kursus Topografi
  • Kursus Bahasa Jawa
  • Kursus Robotik
  • Kursus Pemrograman
  • Kursus Microcontroller
  • Kursus Arduino
  • Kursus website
  • Kursus SEO
  • Kursus Digital Marketing
  • Kursus Digital Kreator
  • Kursus Kecantikan

Nah sesuai dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, disebutkan bahwasanya pengajuan izin di bidang pendidikan tidak perlu dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemberian izin dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 20213 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal.

Maka demikian, setiap penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus tetap memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan lewat sistem OSS RBA, berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Online Single Submission atau OSS merupakan perizinan berusahaditerbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau wakil bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tenang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah mengubah banyak hal terkait pengurusan perizinan berusaha. Perubahan rangkaian proses pendirian seperti adanya keharusan mendapatkan NIB, Izin Usaha, Izin Komersial maupun Izin Operasional. Disamping itu, pengajuan izin harus sesuai dengan ketentuan sektor usaha, dimana sekarang ada sekitar 20 sektor perizinan seperti perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, pendidikan dan lain sebagainya.

Nah adapun syarat maupun cara membuat lembaga kursus dan pelatihan legal, ada beberapa syarat harus dipenuhi. Pengajuan pendirian lembaga kursus ini dapat dilakukan melalui lembaga atau dinas terkait pemberi izin, diantaranya sebagai berikut:

  • Surat permohonan di tujukan kepada Dinas terkait pemberi izin
  • Profil Lembaga Kursus
  • Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama
  • lembaga/LKP)
  • Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik
  • Sendiri/Sewa)
  • Struktur Organisasi Pengelola
  • Daftar tenaga pengajar/penguji
  • Daftar Riwayat Hidup Pimpinan
  • Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
  • Foto Copy Ijazah Terakhir Pimpinan
  • Foto Copy Ijazah Terakhir Pengajar/Penguji
  • Daftar Sarana dan Prasarana
  • Foto copy kurikulum / sila bus / program
  • pembelajaran
  • Tata tertib kursus
  • Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3 X 4 sebanyak 2
  • buah (berwarna)
  • Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  • Peta / Denah Lokasi
  • Surat Keterangan Domisili

Diatas bisa kalian ketahui beberapa syarat dokumen diperlukan, nah selain itu ada juga syarat umum seperti akan kami bahas disini. Adapun persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Siapkan KTP, KK dan NPWP

Pertama kalian bisa menyiapkan dokumen berupa KTP, KK dan NPWP pengurus dan pendiri lembaga kursus yang sinkron, atau dengan kata lain tidak ada kesalahan data antara dokumen satu dengan lainnya. Contohnya nama pengurus ada dalam 2 KK, atau alamat pada KTP dan NPWP berbeda.

Perbedaan data akan bisa menjadi masalah ketika data di unggah ke OSS, semua data seperti NIK juga akan di verifikasi melalui sistem OSS telah terintegrasi dengan data lain di Kementrian lain. Maka dari itu data disiapkan harus benar-benar sesuai agar tidak terjadi double data.

2. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum

Seperti dijelaskan pada bagian penyelenggara LKP, untuk mendapatkan izin pendirian maka kita harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan maupun Koperasi. Biasanya untuk badan usaha dibentuk guna persyaratan perizinan penyelenggara LKP adalah yayasan.

Jadi, kalian bisa membentuk Yayasan, adapun kepengurusan Yayasan umumnya terdiri dari 3 orang, meliputi Ketua, Sekretaris serta Bendahara. Perlu diingat juga bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang semata-mata tidak mencari keuntungan karena bersifat sosial. Jika ingin membuat LKP untuk tujuan bisnis, maka akan lebih baik jika badan usaha tersebut berbentuk PT.

Cara membuat badan usaha berbadan hukum ini, kalian bisa meminta bantuan notaris untuk mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri Yayasan serta mendapat pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.

3. Lokasi Harus Sesuai Zonasi

Syarat umum cara membuat Lembaga Kursus berikutnya adalah memiliki lokasi sesuai dengan zonasi. Maksudnya disini adalah mengacu pada UU Cipta Kerja, dimana telah diatur bahwa lokasi kegiatan/usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berikutnya, Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayahnya serta menyediakannya dalam bentuk digital.

Jadi, disini kita harus memahami dengan seksama apakah lokasi dijadikan tempat penyelenggaraan sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri diatur dalam Perda, kalian bisa mengecek Perda masing-masing daerah guna mengetahui zonasi RDTR bagi LKP.

4. Sarana dan Prasarana

Standar minimum sarana prasarana harus terpenuhi guna menjamin terlaksananya kegiatan belajar sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan akan standar minimum sarana prasarana LKP ini dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana.

5. Mendapatkan NIB

Cara membuat Lembaga Kursus tentunya harus sudah mendapatkan NIB lebih dulu. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. Disamping itu, NIB juga bisa menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pengajuan NIB dapat dilakukan melalui website aplikasi Online Single Submission (OSS). NIB sendiri berlaku sebagai:

  • (a) angka pengenal impor
  • (2) hak akses kepabeanan
  • (3) pendaftaran kepesertaan pelaku usaha sebagai jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  • (4) wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

Maka dari itu, NIB ini akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan ketika mengajukan izin operasional LKP.

6. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP

Tetangga dimaksud adalah tetangga warga berada di sekitar lokasi atau tempat LKP didirikan. Bukti persetujuan ini bisa berupa surat rekomendasi serta lampiran foto kopi KTP. Guna mendapatkan surat rekomendasi tersebut kalian dapat meminta persetujuan tetangga, belakang, depan, samping kanan maupun kiri dari lokasi LKP.

Nah selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa surat keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang ada dalam satu zona wilayah. Jika tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, maka persyaratan ini tidaklah diperlukan.

7. Menyiapkan Kurikulum LKP

Kemudian berikutnya adalah dengan menyiapkan kurikulum LKP. Kurikulum adalah gambaran umum dari materi akan diberikan kepada peserta kursus nantinya. Kurikulum ini biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator serta materi.

8. Daftar Pengelola LKP

Lalu informasikan juga mengenai daftar pengelola LKP. Daftar ini terdiri dari daftar lengkap profil pengurus mulai dari penanggung jawab dan tenaga pendidik atau instruktur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA dan D3 untuk kompetensi keahlian diselenggarakan.

9. Rencana Satuan Pendidikan Non Formal

Ini merupakan dokumen mengenai rencana pengembangan lembaga secara lengkap, mengacu pada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan serta Standar Penilaian Pendidikan.

10. Hasil Survey

Survey dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan Setempat setelah dokumen syarat administrasi serta syarat teknis dinyatakan lengkap. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi semua dokumen syarat diajukan. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen perlu diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan bisa diterbitkan.

Cara Membuat Lembaga Kursus Legal

Cara Membuat Lembaga Kursus Legal
Source: wolipop.detik.com

Jika kalian sudah mengetahui informasi terkait syarat diatas, berikutnya kita akan masuk ke ke pembahasan utama mengenai cara membuat lembaga kursus legal. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS. OSS memudahkan pengajuan izin usaha secara cepat tanpa lewat birokrasi panjang. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Aplikasi Web OSS

Disini kita bisa mengetahui lebih dulu beberapa fasilitas proses yang ada pada web aplikasi OSS, diantaranya adalah;

  • Daftar user OSS. Pendaftaran dilakukan untuk mendapatkan akses OSS, atau login. Disini kalian bisa menggunakan Nomor Induk KTP atau NIK.
  • Pendaftaran Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non perorangan bisa berupa akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah.
  • Proses NIB. Melengkapi data yang belum tersedia di legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Izin Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha dan diterbitkan izin berusaha serta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasar komitmen.
  • Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan izin-izin Komersial maupun Operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasar pada komitmen.
  • Pengajuan Fasilitas. Pengajuan ini berupa Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk berikut fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.
  • Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik non likuidasi maupun likuidasi.

2. Cara Daftar OSS

Setelah mengetahui apa saja fasilitas proses di web OSS, berikutnya kita bahas seperti apa cara daftarnya. Ada beberapa langkah disini, lebih jelasnya simak di bawah ini.

  • Pertama silahkan masuk ke halaman website aplikasi OSS di https://app.oss.go.id.
  • Lalu cari menu tombol Daftar/Masuk dan klik tombol Daftar/Register.
  • Nantinya kalian akan diminta untuk mengisi data mulai dari Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  • Setelah semua data terisi lengkap, isi captcha lalu klik Submit. Nantinya akan ada email verifikasi akun OSS lalu klik Aktivasi.
  • Berikutnya kalian akan kembali menerima email berisi username serta password.
  • Silahkan akses kembali web OSS, klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  • Setelah masuk ke akun, kalian bisa mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Cara Pengajuan Izin Mendapatkan NIB

Untuk berikutnya kita akan informasi cara pengajuan izin mendapatkan NIB melalui web OSS ini. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Pertama silahkan masuk ke web OSS menggunakan akun dibuat sebelumnya.
  • Selanjutnya klik tombol Perizinan Berusaha – Non Perseorangan – Jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya sesuai dengan usaha kalian, setelah itu klik tombol Pendaftaran.
  • Apabila nama perusahaan belum muncul dalam tabel legalitas, maka untuk PT, CV, Firma, serta persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Apabila selain itu, pilih opsi mengisi formulir tersedia.
  • Lanjutkan dengan mengisi formulir data sesuai perintah formulir.
  • Lalu klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data tersebut dan menginformasikan jika ada data perlu diperbaiki. Jika isi data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
  • Ikuti langkah berikutnya sampai proses cetak NIB.

Biaya Membuat Lembaga Kursus

Biaya Membuat Lembaga Kursus
Source: review.bukalapak.com

Lalu untuk terkait biaya membuat lembaga kursus legal, pada umunya, pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) tidak ada biaya retribusinya, alias gratis. Namun untuk biaya transportasi serta konsumsi para petugas verifikasi lapangan, umumnya selama ini diberikan oleh pihak yayasan atau LKP yang akan didirikan itu.

Kesimpulan

Membahas mengenai cara membuat lembaga kursus legal non-formal diatas, disini dapat kami simpulkan bahwa cara membuat lembaga kursus memang memerlukan beberapa persyaratan. Dimana salah satu syarat terpenting disini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha bisa didapatkan melalui website OSS dengan mengikuti langkah-langkah diatas.

Nah terkait informasi biaya pembuatan izin membuat Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), disini kalian tidak akan dibebani dengan biaya alias gratis. Mungkin ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang ingin mengetahui cara membuat Lembaga Kursus dan Pelatihan Legal (LKP).


Editor: Ari | Penulis: Indra

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Indra Bonit

Indra Bonit, lulusan S2 Universitas Indonesia, telah membangun karir menulis selama 7 tahun, fokus pada topik lowongan kerja dan gaji. Keahliannya menginspirasi banyak pencari kerja, memadukan penelitian mendalam dengan pengalaman nyata.

Baca Juga