Iberian-Partners.com – Pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memang tidak jarang mengundang pertanyaan di benak para karyawan. Tentunya hal tersebut membuat Anda penasaran tentang bagaimana cara menghitung nominalnya.
Informasi mengenai cara menghitung PPh 21 Karyawan memang akan selalu menjadi topik menarik di lingkungan masyarakat. Pasalnya besaran nominal pajak cukup berpengaruh pada berkurangnya jumlah penghasilan meskipun sudah ditentukan persentasenya.
Kendati demikian, cara menghitung PPh 21 Karyawan sebenarnya sudah diatur ketentuannya oleh pemerintah Republik Indonesia. Itulah mengapa Anda harus coba memahami perhitungan secara lengkap supaya terhindar dari rasa penasaran.
Guna membantu Anda memahami tentang bagaimana cara menghitung PPh 21 Karyawan, maka Kami akan coba memberikan penjelasannya sedetail mungkin. Jadi, alangkah baiknya simak pembahasan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan di bawah ini.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi berdasarkan pekerjaan, jabatan, jasa, serta kegiatan. Adapun penerapan PPh 21 berlaku pada konteks gaji, insentif, upah, honorarium, tunjangan, serta masih banyak lagi lainnya.
Setelah mengetahui sekilas tentang PPh 21, maka tibalah saatnya membahas tentang cara menghitung besaran nominalnya. Sejauh ini, ada beberapa metode yang bisa digunakan oleh karyawan sebagai dasar perhitungannya.
Daripada penasaran tentang seluruh metodenya, berikut merupakan daftar beberapa cara menghitung PPh 21 Karyawan.
1. PPh 21 Pajak Mandiri
Cara menghitung PPh 21 pertama ditujukan apabila seseorang memiliki status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan serta membayarkan pajaknya sendiri. Jadi selama perhitungan berlangsung, beberapa komponen akan diperhitungkan seperti contohnya iuran Jaminan Hari Tua, iuran Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian.
2. PPh 21 Tunjangan Pajak
Cara menghitung PPh 21 selanjutnya ditujukan apabila seseorang memiliki status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan tetapi nominal insentif yang diterima sudah diakumulasikan dengan pajak. Artinya segala pajak dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tunjangan.
3. PPh 21 Karyawan Lepas
Cara menghitung PPh 21 terakhir ditujukan apabila seseorang memiliki status sebagai karyawan lepas di suatu perusahaan. Karena statusnya tersebut, maka Penghasilan Kena Pajak pihak terkait berlaku sebesar 50% dari penghasilan Bruto.
Berdasarkan masing-masing penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 Karyawan di atas, apakah Anda sudah pernah merasakan salah satunya? Agar lebih memahami lagi secara mendalam, maka Kami juga sudah menyediakan beberapa contoh perhitungan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan
Karena metode hanya sebatas memberikan gambaran saja, tentunya tidak semua karyawan akan memahami tentang proses menghitung Pajak Penghasilan tersebut. Itulah mengapa Kami sudah menyediakan beberapa contoh perhitungan PPh 21 Karyawan.
Selain itu, beberapa contoh perhitungan PPh 21 Karyawan tersebut juga akan menggunakan data-data penting ketika perhitungan insentif dilakukan. Alhasil, para karyawan lebih relate serta mudah memahami cara menghitung besarannya.
Berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh 21 Karyawan.
1. Karyawan Tetap
Farah Muhi adalah seorang karyawati di suatu perusahaan bernama PT Apro Komodita berstatus menikah serta sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. Sementara suami Farah adalah seorang pegawai negeri sipil di Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Selama menjalani pekerjaannya sebagai karyawati di PT Apro Komodita, Farah menerima gaji sebesar Rp 7.500.000 per Bulan. Selain itu, Farah juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000.
Guna meningkatkan kinerja seluruh elemen perusahaan, PT Apro Komodita mengikuti program pensiun serta Jaminan Hari Tua. Adapun iuran pensiun ditetapkan sebesar 1% dari perhitungan gaji, atau senilai Rp 75.000 per Bulan yang dibayarkan oleh perusahaan.
Kemudian proses pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibebankan kepada perusahaan serta Farah selaku karyawati. Adapun ketentuan pembayaran iuran JHT Perusahaan sebesar 3,70% Gaji dan Farah sebesar 2,00% Gaji.
Terakhir, PT Apro Komodita membayarkan sejumlah Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JK) dengan ketentuan nominal 0,24% gaji (khusus JKK) serta 0,3% gaji (khusus JK).
Berdasarkan serangkaian kebijakan perusahaan di atas, maka berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 Karyawan bagi Farah Muhi.
Penghasilan | ||
Gaji Pokok | Rp 7.500.000 | |
Tunjangan | Rp 2.000.000 | |
JKK (0,24% x Gaji Pokok) | Rp 18.000 | |
JK (0,3% x Gaji Pokok) | Rp 22.500 | |
Penghasilan Bruto | Rp 9.540.500 | |
Beban | ||
Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) | Rp 477.025 | |
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x Gaji Pokok) | Rp 150.000 | |
Iuran Jaminan Pensiun (1% x Gaji Pokok) | Rp 75.000 | |
Total Beban | (Rp 702.025) | |
Penghasilan Neto Per Bulan (PNPB) | Rp 8.838.475 | |
Penghasilan Neto Setahun (PNPB x 12) | Rp 106.061.700 | |
PTKP Tahunan (Suami Berpenghasilan Dianggap K/0) | Rp 54.000.000 | |
(Rp 54.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | Rp 52.061.700 | |
PPh Terutang (5% x PKP) | Rp 2.603.085 | |
PPh Pasal 21 Per Bulan (PPh Terutang / 12) | Rp 216.924 |
Contoh perhitungan PPh 21 Karyawan di atas ditujukan ketika seorang wajib pajak memiliki NPWP. Apabila ternyata wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka hasil cara menghitung PPh 21 Karyawan tadi akan dikalikan 120% sehingga hasilnya menjadi Rp 260.308.
2. Karyawan Tunjangan Pajak
Coki adalah seorang karyawan di PT Ambrita berstatus belum menikah. Selama menjalani masa kerjanya, Coki mendapatkan gaji sebesar 7.500.000 per Bulan. Selain itu, perusahaan juga memberikan beberapa tunjangan pajak penuh sebesar Rp 40.000.
Karena tergabung dalam program pensiun, Coki harus membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000 per Bulan. Selain itu terdapat pula iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari Gaji pokoknya.
Berdasarkan serangkaian kebijakan perusahaan di atas, maka berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 Karyawan bagi Coki.
Penghasilan | ||
Gaji Pokok | Rp 7.500.000 | |
Tunjangan | Rp 40.000 | |
Penghasilan Bruto | Rp 7.540.000 | |
Beban | ||
Biaya Jabatan | Rp 377.000 | |
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x Gaji Pokok) | Rp 150.000 | |
Iuran Jaminan Pensiun (1% x Gaji Pokok) | Rp 75.000 | |
Total Beban | Rp 602.000 | |
Penghasilan Neto Per Bulan (PNPB) | Rp 6.938.000 | |
Penghasilan Neto Setahun (PNPB x 12) | Rp 83.256.000 | |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 | |
(Rp 54.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | Rp 29.256.000 | |
PPh Terutang (5% x PKP) | Rp 1.462.800 | |
PPh Pasal 21 Per Bulan (PPh Terutang / 12) | Rp 121.900 |
Contoh perhitungan PPh 21 Karyawan di atas ditujukan ketika seorang wajib pajak memiliki NPWP. Apabila ternyata wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka hasil cara menghitung PPh 21 Karyawan tadi akan dikalikan 120% sehingga hasilnya menjadi Rp 146.280.
3. Karyawan Lepas
Dhartam adalah seorang pegawai tenaga lepas untuk perusahaan tekstil PT Garmen Asa dengan penghasilan sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Berdasarkan nominal gaji tersebut, maka contoh perhitungan PPh 21 Karyawan Dhartam adalah.
- Jika memiliki NPWP
5% x 50% x Rp 6.000.000 = Rp 150.000 - Jika tidak memiliki NPWP
120% x 5% x 50% x Rp 6.000.000 = Rp 180.000
Itulah beberapa contoh perhitungan PPh 21 Karyawan bedasarkan beberapa metode atau cara menghitung Pajak Penghasilan secara lengkap. Silahkan pelajari kembali serangkaian contoh di atas, kemudian aplikasikan kembali menggunakan data baru sesuai kondisi perusahaan tempat Anda bekerja.
Panduan Menghitung PPh 21 Karyawan
Selain cara serta contoh, Kami juga menyediakan panduan perhitungan guna menemukan nominal setiap komponen perhitungan PPh 21. Jadi para karyawan bisa menjadikannya sebagai pedoman ketika hendak menghitung Pajak Penghasilan secara mandiri.
Segala panduan menghitung PPh 21 Karyawan dapat diketahui melalui pembahasan di bawah ini.
- Tunjangan
Tunjangan merupakan salah satu komponen perhitungan PPh 21. Nominalnya akan berbeda tergantung pemberian berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. - Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah komponen perhitungan PPh 21 dimana cara menghitung angkanya yaitu dengan mencari hasil 5% dari gaji pokok. - Iuran Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun juga masuk sebagai komponen perhitungan PPh 21 dimana cara menghitung angkanya yaitu dengan mencari hasil 0,24% hingga 1,74% dari gaji pokok. - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- TK/0 (Tidak Kawin Anak 0) = Rp 54.000.000
- TK/1 (Tidak Kawin Anak 1) = Rp 58.500.000
- TK/2 (Tidak Kawin Anak 2) = Rp 63.000.000
- TK/3 (Tidak Kawin Anak 3) = Rp 67.500.000
- K/0 (Kawin Anak 0) = Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin Anak 1) = Rp 63.000.000
- K/2 (Kawin Anak 2) = Rp 67.500.000
- K/3 (Kawin Anak 3) = Rp 72.000.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Penghasilan Kena Pajak untuk nominal lebih dari Rp 60 Juta berlaku 5%
- Penghasilan Kena Pajak untuk nominal Rp 60 Juta hingga Rp 250 Juta berlaku 15%
- Penghasilan Kena Pajak untuk nominal Rp 250 Juta hingga Rp 500 Juta berlaku 25%
- Penghasilan Kena Pajak untuk nominal Rp 500 Juta hingga Rp 5 Miliar berlaku 30%
- Penghasilan Kena Pajak untuk nominal lebih dari Rp 5 Miliar berlaku 35%
Nantinya semua panduan di atas tidak hanya dijadikan pedoman bagi karyawan. Bahkan beberapa pihak yang berminat mendaftar lowongan kerja sebagai Acounting Staff di halaman ini.
Kesimpulan
Melalui pembahasan cara menghitung PPh 21 Karyawan di atas, kini Anda sudah tahu darimana sebenarnya angka suatu Pajak Penghasilan berasal. Namun perlu diingat jika komponen perhitungan bisa saja berubah tergantung pada revisi kebijakan yang berlaku.
Itulah mengapa, para karyawan dianjurkan mengikuti perkembangan tentang berita pajak serta memantaunya secara berkala. Dengan demikian, Anda bisa lebih bijak ketika menggunakan gaji hasil jerih payah selama bekerja.
Editor: Ari
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.