Berita

Apa Itu UMK Singkatan Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Aditya Setyawan

Apa Itu UMK
Ilustrasi Apa Itu UMK, source image: cilacap.pikiran-rakyat.com

Iberian-Partners – Sebelum terjun ke dunia kerja, kita harus mencari tahu apa saja yang berkaitan dengan pekerjaan. Salah satu hal yang paling penting adalah UMK. Di mana dengan mengetahui hal penting itu kiranya kita bisa memperkirakan penghasilan tetap tiap bulan.

Selain penting diketahui oleh para karyawan atau pegawai, para pimpinan perusahaan atau instansi juga perlu mengetahui apa itu UMK. Sebab, pimpinan bisa punya acuan untuk memberikan honor kepada bawahannya.

Sebelumnya juga kita sudah membahas apa itu UMP. Istilah tersebut berasal dari singkatan Upah Minimum Provinsi. Adapun penentuan upah ditentukan oleh pimpinan daerah tingkat provinsi yakni gubernur.

Lalu, apa itu UMK? Istilah dari singkatan apa serta apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi? Untuk mengetahui hal itu, maka di kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasannya secara lengkap.

Apa Itu UMK

Apa Itu UMK 1 1
source: money.kompas.com

Dari sebagian orang atau bagi yang lulusan fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan, tentunya belum mengetahui apa itu UMK. Jadi, UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Di mana nama tersebut menjadi istilah dalam penentuan honor di suatu daerah.

Penentuan UMK sendiri berlaku bagi para pekerja yang ada di setiap kabupaten kota. Adapun besaran upah tiap daerah langsung ditentukan oleh bupati maupun walikota serta ditetapkan oleh gubernur tiap provinsi.

Proses penghitungan nilai UMK pun sudah diatur dalam Undang-Undang pasal 16. Isi dari pasal itu yakni penghitungan dilakukan langsung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota lalu disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum disampaikan pada gubernur.

Tidak hanya itu, penetapan besaran UMK juga telah tercantum pada pasal 16 ayat 4. Di mana di ayat tersebut menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi. Dengan adanya ayat tersebut, maka gubernur punya hak untuk menyepakati usulan nilai UMK tiap daerah.

Dasar Hukum Penetapan UMK

Dasar Hukum Penetapan UMK
source: pepnews.com

Kemudian penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga diperkuat dengan dasar hukum Undang-Undang lainnya. Hukum itu tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023. Di mana UU tersebut adalah pengganti aturan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja dan upah minimum.

Di pasal 88 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2023 dijelaskan yakni pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah sebagai usaha mewujudkan hal pekerja/buruh atas kehidupan layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu terdiri dari penetapan upah minimum tiap tahunnya.

Perbedaan UMK & UMP

Perbedaan UMK UMP
source: kerjoo.com

Dari pembahasan di awal tadi, sempat disinggung mengenai UMP atau Upah Minimum Provinsi. Lalu, apa perbedaannya dengan UMK? UMP sendiri merupakan istilah standar minimum upah pekerja yang berada di suatu provinsi. Adapun penetapan besar upah dilakukan langsung oleh guberner.

Sedangkan UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berada di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Di mana penentuan besar upah dari usul pimpinan daerah yakni bupati/walikota serta disetujui oleh gubernur.

Daftar UMK Tiap Kabupaten & Kota Terbaru

Daftar UMK Tiap Kabupaten Kota Terbaru
source: trends.tribunnews.com

Bagi para pekerja di setiap kabupaten atau kota masih banyak yang belum tahu besaran UMK. Nah, untuk mengetahuinya kami akan berikan rincian angka UMK tiap daerah di bawah ini:

1. Provinsi Jawa Barat

  • Kota Bekasi Rp5.158.248,20
  • Kab. Karawang Rp5.176.179,07
  • Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
  • Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
  • Kab. Subang Rp3.273.810,60
  • Kota Depok Rp4.694.493,70
  • Kota Bogor Rp4.639.429,39
  • Kab. Bogor Rp4.520.212,25
  • Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
  • Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
  • Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
  • Kota Bandung Rp4.048.462,69
  • Kota Cimahi Rp3.514.093,25
  • Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
  • Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
  • Kab. Bandung Rp3.492.465,99
  • Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
  • Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  • Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
  • Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
  • Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
  • Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
  • Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
  • Kab. Garut Rp2.117.318,31
  • Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
  • Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
  • Kota Banjar Rp1.998.119 05.

2. Provinsi Jawa Tengah

  • Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46
  • Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64
  • Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94
  • Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04 129
  • Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33
  • Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98
  • Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91
  • Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29
  • Kabupaten Klaten Rp. 2.152.322,94
  • Kabupaten Sukoharjo Rp. 2.138.247,70
  • Kabupaten Wonogiri Rp. 1.968.448,32
  • Kabupaten Karanganyar Rp. 2.207.483,64
  • Kabupaten Sragen Rp. 1.969.569
  • Kabupaten Grobogan Rp. 2.029.569,04
  • Kabupaten Blora Rp. 2.040.080,17
  • Kabupaten Rembang Rp. 2.015.927,08
  • Kabupaten Pati Rp. 2.107.697,44
  • Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98
  • Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626,63
  • Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39
  • Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988
  • Kabupaten Temanggung Rp. 2.027.569,32
  • Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90
  • Kabupaten Batang Rp. 2.282.025,72
  • Kabupaten Pekalongan Rp. 2.247.345,90
  • Kabupaten Pemalang Rp. 2.081.783
  • Kabupaten Tegal Rp. 2.106.237,58
  • Kabupaten Brebes Rp. 2.018.836,92
  • Kota Magelang Rp. 2.066.006,64
  • Kota Surakarta Rp. 2.174.169
  • Kota Salatiga Rp. 2.284.179,97
  • Kota Semarang Rp. 3.060.348,78
  • Kota Pekalongan Rp. 2.305.822,66
  • Kota Tegal Rp. 2.145.012,11
  • Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.958.169.69

3. Provinsi Jawa Timur

  • Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
  • Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
  • Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
  • Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
  • Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
  • Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
  • Kota Malang Rp 3.194.143,98
  • Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
  • Kota Batu Rp 3.030.367,09
  • Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
  • Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
  • Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
  • Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
  • Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
  • Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
  • Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
  • Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
  • Kota Kediri Rp 2.318.116,63
  • Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
  • Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
  • Kota Blitar Rp 2.239.024,44
  • Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
  • Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
  • Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
  • Kota Madiun Rp 2.190.216,37
  • Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
  • Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
  • Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
  • Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
  • Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
  • Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
  • Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
  • Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
  • Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
  • Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
  • Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
  • Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
  • Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.

4. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
  • Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
  • Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
  • Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
  • Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  • Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

5. Provinsi Riau

  • Kota Dumai yaitu Rp 3.723.278
  • Kabupaten Bengkalis Rp 3.599.029
  • Kabupaten Siak yaitu Rp 3.361.913
  • Pekanbaru Rp 3.319.023
  • Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.224.635
  • Kampar Rp 3.300.258
  • Rokan Hulu Rp 3.248.333
  • Indragiri Hilir Rp 3.241.141
  • Indragiri Hulu Rp 3.364.511
  • Kuansing Rp 3.354.275
  • Pelalawan Rp 3.287.623
  • Rokan Hilir Rp 3.242.977

6. Provinsi Sumatera Utara

  • Nias Rp 2.700.000
  • Mandailing Natal Rp 2.800.000
  • Tapanuli Selatan Rp 3.000.000
  • Tapanuli Tengah Rp 3.000.000
  • Tapanuli Utara Rp 2.700.000
  • Toba Rp 2.800.000
  • Labuhan Batu Rp 3.100.000
  • Asahan Rp 3.000.000
  • Simalungun Rp 2.800.000
  • Karo Rp 3.200.000
  • Deli Serdang Rp 3.400.000
  • Langkat Rp 2.900.000
  • Pakpak Bharat Rp 2.700.000
  • Serdang Begadai Rp 3.000.000
  • Batu Bara Rp 3.400.000
  • Padang Lawas Rp 2.900.000
  • Labuhan Batu Selatan Rp 3.100.000
  • Labuhan Batu Utara Rp 3.000.000
  • Sibolga Rp 3.100.000
  • Tanjung Balai Rp 3.000.000
  • Tebing Tinggi Rp 2.700.000
  • Medan Rp 3.600.000
  • Binjai Rp 2.800.000
  • Padang Sidempuan Rp 2.800.000
  • Gunung Sitoli Rp 2.700.000

7. Provinsi Banten

  • Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
  • Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
  • Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
  • Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
  • Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
  • Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
  • Kota Serang Rp 4.090.799,01.

Kesimpulan

Nah, itulah semua penjelasan dari pertanyaan apa itu UMK. Dari semua ulasan di atas setidaknya kamu sudah paham semuanya. Dengan begitu, para pekerja bisa memperkirakan atau memilih ingin bekerja di kabupaten atau kota mana. Silakan pilih sesuai keinginan serta kebutuhan.


Editor: Ari

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Aditya Setyawan

Aditya Setyawan, jurnalis bisnis & keuangan, dikenal analisis tajam & narasi menarik. Lulusan ekonomi, berkontribusi pada media digital, mengedukasi tentang pasar & investasi. Pembicara di seminar, memperkaya literasi keuangan.

Baca Juga