Berita

Contract Drafting Adalah, Pengertian, Materi dan Contoh

Anang Cahyono

Contract Drafting Adalah
Ilustrasi Contract Drafting Adalah, Source Image: Iberian-Partners.com

Iberian-Partners.com – Apabila kalian merupakan pelaku usaha atau bisnis, tentu sudah tidak asing lagi dengan nama contract drafting (penyusunan kontrak). Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab contract drafting adalah keahlian dasar yang perlu dimiliki oleh semua orang, terutama pebisnis.

Sebagaimana diketahui, melakukan suatu perjanjian tidak bisa hanya mengandalkan kesepakatan serta jabat tangan semata. Oleh karena itu, memahami contract drafting adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan ketika seseorang ingin melakukan perjanjian bisnis.

Secara garis besarnya, contract drafting adalah sebuah bentuk penyusunan hukum yang nantinya akan melibatkan penulisan kontrak hingga dokumen hukum. Dimana kontrak tersebut dapat menjadi rujukan guna menyelesaikan sengketa selama penyusunannya dilakukan secara teliti.

Nah, apabila di antara kalian berencana ingin membuat perjanjian kontrak di dalam suatu bisnis, ada baiknya pahami terlebih dahulu bagaimana cara penyusunannya. Untuk membantunya, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai contract drafting adalah apa, mulai dari materi, cara membuat hingga contoh-contohnya.

Contract Drafting Adalah

Pengertian Contract Drafting

Sebelum membahas bagaimana cara membuat contract drafting, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertian ataupun definisinya. Seperti sudah disinggung sebelumnya, contract drafting adalah sebuah istilah yang merujuk pada perancangan kontrak dari bahasa Inggris.

Dalam bahasa Indonesia, perancangan adalah sebuah proses, cara ataupun perbuatan merancang suatu hal. Sedangkan kontrak merupakan sebuah hubungan hukum antara dua pihak atau bahkan lebih berdasarkan kata sepakat secara hukum antara masing-masing pihak.

Melalui pengertian tersebut dapat diartikan bahwa contract drafting adalah penyusunan kontrak hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terdiri dari sejumlah struktur. Adapun beberapa struktur di dalamnya di antaranya yaitu seperti anatomi, substansi yang nantinya disahkan atau dilegalkan secara hukum.

Perlu diketahui, contract drafting adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat ataupun dirancang oleh para pihak terkait. Kemudian struktur kontrak adalah susunan dari sejumlah kontrak yang akan dibuat atau dirancang oleh para pihak terkait di dalam perjanjian suatu bisnis.

Anatomi kontrak adalah sebuah hal berkaitan dengan letak maupun hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian lainnya. Sementara substansi kontrak adalah isi yang akan dituangkan dalam kontrak yang nantinya akan dirancang ataupun disusun oleh para pihak terkait.

Dasar Hukum Contract Drafting

Dasar Hukum Contract Drafting

Ketika hendak memahami contract drafting adalah apa hingga bagaimana tata cara membuatnya, tentunya kalian juga perlu mengetahui apa dasar hukum perancangannya. Di Indonesia, pembuatan perjanjian atau kontrak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1320.

Dimana di dalam peraturan perundang-undangan tersebut nantinya berisi berbagai macam unsur yang menjadi syarat terbentuknya sebuah perjanjian. Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa unsur yang terdapat di dalam dasar hukum penyusunan kontrak di Indonesia berdasarkan KUHPdt pasal 1320.

  • Kesepakatan para pihak
    • Akibatnya, pihak yang tidak sepakat dengan kontrak atau tidak menandatanganinya, maka mereka tidak terikat oleh kontrak tersebut.
  • Kecakapan masing-masing pihak
    • Suatu hal bisa terikat oleh sebuah kontrak apabila mereka capak untuk mengikatnya.
  • Suatu hal tertentu
    • Suatu perjanjian jual beli yang tidak menyebutkan harga harus dibayar oleh pembeli, namun tidak menimbulkan ikatan.

Cara Membuat Contract Drafting

Cara Membuat Contract Drafting

Setelah memahami contract drafting adalah apa, apa saja tujuannya hingga apa dasar hukumnya, maka selanjutnya tinggal mencari tahu bagaimana cara membuatnya. Di dalam proses pembuatan perjanjian kontrak, nantinya akan terbagi menjadi beberapa tahap, yakni perancangan kontrak, struktur hingga anatomi.

Perlu diingat, alur perancangan tersebut membutuhkan ketelitian para pihak ataupun notaris di dalam pembuatannya. Nantinya penyusunan kontrak terbagi menjadi beberapa tahap, di antaranya yaitu seperti pembuatan draf, saling menukar draf, revisi draf, penyelesaian akhir hingga penutup.

Secara garis besarnya, susunan dan anatomi kontrak di dalam suatu perjanjian dapat digolongkan menjadi tiga bagian, mulai dari pendahuluan, isi hingga penutup. Daripada penasaran, di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara membuat contract drafting.

1. Pendahuluan

Pendahuluan adalah tahap utama di dalam proses pembuatan contract drafting. Nantinya pendahuluan perjanjian akan mencakup berbagai macam hal, mulai dari slub bagian pembuka, slub bagian pencantuman identitas pada pihak hingga slug bagian penjelas.

2. Bagian Isi

Tahap selanjutnya adalah bagian isi. Terdapat empat hal penting yang nantinya akan tercantum di dalam bagian isi, yakni klausa definisi, klausa transaksi, klausa spesifik serta klausa ketentuan umum. Agar lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan masing-masing klausa di penyusunan kontrak.

  • Klausa Definisi
    • Sesuai namanya, klausa definisi biasanya mencantumkan beragam definisi untuk kebutuhan kontrak.
  • Klausa Transaksi
    • Klausa transaksi adalah klausa-klausa berisikan tentang berbagai macam transaksi yang akan dilakukan.
  • Klausa Spesifik
    • Klausa spesifik mengatur berbagai macam hal secara spesifik dalam suatu transaksi.
  • Klausa Ketentuan Umum
    • Klausa ketentuan umum mengatur beragam hal seperti domisili hukum, penyelesaian sengketa, keseluruhan isi dari perjanjian dan masih banyak lainnya.

3. Penutup

Hal penting terakhir di dalam pembuatan contract drafting adalah bagian penutup. Nantinya bagian penutup akan terdiri dari dua komponen, di antaranya yaitu subbagian kata penutup dan subbagian ruang penempatan tanda tangan. Berikut adalah masing-masing penjelasannya.

  • Subbagian kata penutup
    • Kata-kata penutup umumnya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat serta ditanda tangani oleh pihak-pihak dengan kapasitas sebagaimana mestinya.
  • Subbagian penempatan tanda tangan
    • Subbagian penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian dengan menyebutkan nama pihak terlibat di dalamnya.

Materi Contract Drafting

Materi Contract Drafting

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai contract drafting adalah apa, apa saja dasar hukumnya hingga bagaimana tata cara pembuatannya. Sebenarnya saat ini sudah tersedia cukup banyak buku dari beragam ahli di bidang hukum yang membagikan materi tentang penyusunannya.

Tentunya materi tersebut dapat kalian unduh atau download secara gratis jika memang ingin mempelajari terkait penyusunan kontrak secara mendalam. Nah, di bawah ini adalah link download materi penyusunan kontrak secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, cara membuat dan lain sebagainya.

Perlu diingat, di dalam materi penyusunan kontrak format PDF di atas, nantinya akan terdapat beragam ilmu-ilmu penting terkait dengan perjanjian kontrak hukum. Oleh karena itu, materi tersebut bisa kalian manfaatkan untuk memperdalam ilmu mengenai penyusunan kontrak legal secara hukum.

Contoh Contract Drafting

Contoh Contract Drafting

Kurang lengkap rasanya apabila sudah mengetahui contract drafting adalah apa, namun belum mengetahui bagaimana contohnya. Oleh karena itu, sebagai informasi tambahan di bawah ini akan kami berikan beberapa contoh penyusunan kontrak hukum dalam format PDF yang bisa kalian download secara gratis.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penyusunan kontrak adalah sebuah ilmu atau keahlian dasar yang wajib dimiliki oleh para pebisnis. Sebab, keahlian tersebut nantinya dapat membantu kalian dalam membuat perjanjian secara sah dimata hukum Indonesia.

Demikian sekiranya penjelasan dari contract drafting adalah apa, mulai dari pengertian, dasar hukum, cara membuat, materi atau makalah hingga beberapa contohnya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai bahan gambaran ketika ingin membuat atau menyusun perjanjian kontrak.

Photo of author

Anang Cahyono

Anang Cahyono, lulusan S1 Universitas Muhammadiyah Purwokerto, telah mengukir karir sebagai penulis topik karir dan pekerjaan di website Iberian-Partners.com selama 4 tahun. Dengan keahliannya, Anang berhasil menyajikan berbagai insight berharga mengenai dunia kerja yang membantu banyak pembaca dalam merencanakan dan mengembangkan karir mereka.

Baca Juga