Dokumen

Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Format PDF dan DOC

Indra Bonit

Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Format PDF dan DOC
Ilustrasi membuat surat pernyataan non PKP, Source Image: ortax.org

Iberian-Partners.com – Wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non PKP memiliki kewajiban perpajakan berbeda. Khusus Non PKP, disini kalian akan mengenal dokumen berupa surat pernyataan Non PKP. Nah, di pertemuan kali ini kami akan memberikan informasi lengkap terkait contoh surat pernyataan Non PKP yang wajib kalian simak.

Contoh surat pernyataan non PKP ini merupakan surat resmi yang dibuat oleh non PKP untuk menyatakan bahwa dirinya bukan merupakan pengusaha kena pajak. Berbicara sedikit mengenai fungsi, surat pernyataan Non PKP ini bersifat sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut bukanlah pengusaha kena pajak (PKP).

Akan tetapi, guna memberikan bukti secara legal formal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan non PKP yang diberi materai serta ditandatangani langsung oleh pemimpin perusahaan terkait. Jika kalian belum bisa membuat surat pernyataan ini, sebenarnya ada banyak sekali referensi contoh surat pernyataan non PKP yang tersebar di Internet.

Untuk memudahkan kalian semua yang membutuhkan referensi terkait surat pernyataan non PKP ini, kami akan membagikan beberapa contoh surat pernyataan tersebut. Bukan hanya itu saja, ada juga pembahasan lain yang bisa kalian simak dengan seksama berikut ini.

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP
Source: www.cermati.com

Pada pembahasan pertama disini kami akan bahas lebih dulu mengenai apa itu surat pernyataan non PKP. Surat pernyataan non PKP adalah dokumen bukti bahwa seorang tersebut bukan termasuk pengusaha kena Pajak (PKP). Diatas juga sebenarnya sudah kami informasikan sedikit mengenai pengertian dan fungsinya.

Ketika pengusaha tersebut bukan merupakan pengusaha kena pajak, maka pengusaha bisa membuat surat tersebut untuk ditujukan kepada pihak terkait. Secara sederhana, surat tersebut nantinya berisikan penjelasan bahwa perusahaan milik bersangkutan berstatus non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Sebelum kita lanjut ke pembahasan berikutnya, mungkin masih banyak diantara kalian yang belum mengetahui apa itu Non PKP. Untuk itu kami akan menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud dengan Non PKP.

Non PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa tidak kena pajak. Nah, Non PKP sendiri tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha berstatus PKP. Bisa dikatakan bahwa Non PKP merupakan status bagi pengusaha yang tidak wajib melakukan hal yang dilakukan oleh PKP, seperti contoh, membayar serta melaporkan PPN dan PPnBM terutang dan menerbitkan faktur pajak.

Pengusaha dengan status non PKP juga tidak diperbolehkan mengkreditkan pajak masukan yang didapat atas perolehan dari BKP dan JKP. Tapi, pengusaha dengan status Non PKP wajib melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan 1 tahun peredaran brutonya berhasil mencapai atau melebihi Rp 4.8 milyar. Kewajiban pelaporan wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredaran bruto mencapai Rp ,8 milyar.

Fungsi Surat Pernyataan Non PKP

Fungsi Surat Pernyataan Non PKP
Source: www.propertygurugroup.com

Setelah mengetahui informasi diatas terkait pengertian surat pernyataan non PKP, berikutnya kita akan bahas mengenai fungsi. Perlu kalian ketahui, jika biasanya pada transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak kepada penjual sebagai bukti pungutan serta pengkreditan pajak masukan.

Akan tetapi, jika pihak penjual bukan berstatus sebagai PKP/Non PKP, maka pihak penjual bisa menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien. Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus ini, faktur pajak bisa diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Format Penulisan Surat Pernyataan Non PKP

Format Penulisan Surat Pernyataan Bukan PKP
Source: dntlawyers.com

Masuk ke pembahasan berikutnya, disini kami akan membagikan informasi terkait format penulisan surat pernyataan Non PKP. Umumnya, surat pernyataan tersebut berisi dengan beberapa keterangan, diantaranya sebagai berikut.

  1. KOP Surat berisi keterangan dokumen “Surat Keterangan Non PKP”
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti dengan beberapa keterangan.
  3. Nama berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Jabatan bisa diisi dengan keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis pada bagian atas.
  5. Perusahaan berisi nama perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori Non PKP.
  6. Alamat diisi alamat lengkap perusahaan.
  7. Lalu untuk kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatanganan bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diatur dana UU Pertambahan Nilai. Maka dari itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Download Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Download Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Source: www.lowonganhotelbali.com

Sebagai bahan referensi kalian, di bawah ini ada beberapa contoh surat pernyataan non PKP yang bisa kalian lihat.

1. Surat Pernyataan Non Pengusaha Kena Pajak

SURAT PERNYATAAN NON PKP


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :
Jabatan                         :
Nama PT/CV/Toko/UD :
Alamat                         :
Nomor KTP                 :
NPWP                          :
UraianTransaksi           :  
 
dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP), sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya, terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang kami lakukan ke Universitas Airlangga, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Bila mana dikemudian hari timbul kewajiban perpajakan atas transaksi di atas, maka kami siap menanggungnya tanpa melibatkan pihak Universitas Airlangga.


Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Surabaya,
Pemberi Pernyataan,

2. Surat Pernyataan Non PKP Singkat

SURAT PERNYATAAN
 
 
Yang bertandatangan dibawah ini:
 
NAMA            : 
ALAMAT       : 
 
Menyatakan bahwa “PT…………” Bukan Perusahaan KenaPajak.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan seperlunya.
 
 
 
                                                                                    Bandung,26April 2013
Pimpinan,
 
 
 
 
 
                                                                                    (……………………..)

3. Pernyataan Bukan PKP Lengkap

Surat Pernyataan Non PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    : …….
NPWP                                  : …….
Jabatan                                : …….
 
Mewakili (Penjual)
Nama                                    : …
NPWP                                  : …
Alamat                                 : …
 
Dengan ini menyatakan bahwa (Penjual) adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non PKP), sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adapun alasan kenapa perusahaan kami masih non PKP dikarenakan omzet bruto kami sampai dengan surat ini dibuat masih dibawah 4,8 M dan kami akan menginformasikan kepada (Pembeli) apabila status kami sudah menjadi PKP yang dikarenakan omzet bruto kami sudah lebih dari 4,8 M. Oleh karenanya, terhadap penjualan / penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang (Penjual) lakukan ke (Pembeli) tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
                Apabila di kemudian hari terdapat Pajak terutang dan sanksi atau denda yang ditagihkan oleh Kantor Pajak (Direktorat Jendral Pajak) kepada (Pembeli)  atas transaksi ini, maka (Pembeli) dapat menagihkannya kembali ke (Penjual)
 
Demikianlah Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Jakarta, …
 
Ttd
&
materai 10,000
 
…………………………

4. Pernyataan Non Pengusaha Kena Pajak Perusahaan

SURAT PERNYATAAN NON-PKP
 
Yang bertandatangan dibawah ini:
 
Nama               : Tono 
Jabatan            : Direktur/Pemilik
Alamat             : Jl. Kurnia Indah blok A1 Jakarta Pusat
NPWP              : 12.111.222.0-333.000
 
Dengan ini menyatakan bahwa “MRB” bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Oleh karena itu, terhadap penjualan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan ke instansi/perusahaan Bapak/Ibu, Kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
 
Jakarta Pusat, 25 November 2021

Tono

Kesimpulan

Mengenai pembahasan diatas terkait contoh surat pernyataan non PKP, disini dapat disimpulkan bahwa surat ini bisa menjadi bukti bahwa pengusaha/perusahaan bukan termasuk PKP. Namun, pengusaha tetap wajib lapor usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan 1 tahun peredaran brutonya berhasil mencapai atau melebihi Rp 4.8 milyar.

Kewajiban pelaporan wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredaran bruto mencapai Rp ,8 milyar. Mungkin hanya ini saja yang bisa kami sampaikan, semoga dengan adanya referensi contoh surat pernyataan non PKP diatas bisa bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya.


Editor: Ari

Photo of author

Indra Bonit

Indra Bonit, lulusan S2 Universitas Indonesia, telah membangun karir menulis selama 7 tahun, fokus pada topik lowongan kerja dan gaji. Keahliannya menginspirasi banyak pencari kerja, memadukan penelitian mendalam dengan pengalaman nyata.

Baca Juga