Iberian-Partners.com – SKCK adalah sebuah dokumen penting yang berisi mengenai catatan ada atau tidaknya tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh orang tersebut. Pada pembahasan kali ini kami akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, syarat berikut cara membuat SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian terkadang menjadi salah satu jenis dokumen penting yang dibutuhkan ketika seseorang melamar sebuah pekerjaan. Dimana banyak beranggapan bahwa SKCK menjadi syarat mutlak wajib disertakan oleh pelamar.
Terkait syarat serta cara membuat, dokumen satu ini dapat dibuat dengan mudah baik secara offline maupun online. Namun kebanyakan orang hanya mengetahui jika SKCK hanya dapat dibuat secara offline dengan mendatangi kantor polisi setempat.
Nyatanya, saat ini kita bisa dengan mudah membuat SKCK online melalui laman resmi skck.polri.go.id. Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai SKCK adalah, fungsi, syarat, cara membuat serta biayanya, lebih baik langsung saja kita masuk ke poin pembahasan berikut ini.
SKCK Adalah
Pada pembahasan pertama kami akan langsung masuk ke poin utama, yaitu pengertian SKCK adalah. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian lewat fungsi Intelkam.
Dokumen ini dibuat atau diterbitkan atas permohonan seseorang Warga Negara Indonesia. Dimana isi daripada dokumen ini adalah menerangkan bahwa pemohon tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan tindak kejahatan.
Perlu diketahui bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan dari penerbitannya. Jika diperlukan, pemohon SKCK bisa memperpanjang masa berlaku surat tersebut melalui kantor polisi setempat selaku penerbit. Dengan catatan lain, jika masa berlaku melebihi 1 tahun, maka diperlukan SKCK baru lagi.
Prosedur pembuatan dokumen ini juga bisa dilakukan dengan mudah. Kita bisa mendaftarkan diri melalui loket pelayanan di kantor polisi setempat. Wajib untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kemudian mengisi formulir yang telah disediakan.
Menariknya lagi, selain bisa mengurus secara offline, kita juga bisa mengurus pembuatan SKCK secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id. Disini kita juga harus melengkapi berkas syarat pendaftaran dengan cara mengunggahnya.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama lain Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. SKKB adalah dokumen keterangan yang diterbitkan oleh pihak terkait yang berisi catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKKB ini hanya diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah melakukan tindakan kriminal sampai tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Jika kalian sudah mengetahui pengertian SKCK adalah, berikutnya kita bahas mengenai fungsi daripada dokumen tersebut. Penting diketahui bahwa fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dibedakan dengan berdasar pada tempat penerbitannya. Nah, berikut ini perbedaan surat keterangan catatan kepolisian berdasar tempat diterbitkannya:
1. Fungsi Tingkat Mabes Polri
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga pemerintah) di tingkat pusat.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan sekolah, kunjungan atau penerbitan Visa.
- WNI atau WNA yang memerlukannya guna melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu di lingkup nasional serta internasional, diantaranya adalah:
- Izin tinggal menetap di luar negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
2. Fungsi Tingkat Polda
- Menjadi calon pegawai maupun calon anggota di lembaga/badan/instansi pemerintah serta perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mendapatkan paspor/Visa.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Melakukan suatu kegiatan atau keperluan di lingkup wilayah Polda, seperti:
- Menjadi notaris
- Mencalonkan diri sebagai pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
3. Fungsi Tingkat Polres
- Menjadi calon pegawai di lembaga/badan/instansi pemerintah atau perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI maupun Polri.
- Melaksanakan kegiatan atau kepentingan di lingkup wilayah Polres, seperti:
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI/Polri
- Melanjutkan sekolah
4. Fungsi Tingkat Polsek
- Menjadi calon pegawai di lembaga/badan/instansi swasta.
- Melakukan kegiatan atau kepentingan tertentu di wilayah Polsek, diantaranya adalah:
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan perangkat desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
Syarat Membuat SKCK
Pengertian SKCK adalah berikut fungsinya sudah kita bahas, nah selanjutnya kita masuk ke poin berikutnya yakni syarat membuat SKCK. Dalam hal persyaratan mengurus atau membuat SKCK, disini ada beberapa dokumen diperlukan, diantaranya adalah:
1. Surat Pengantar Desa (Opsional)
Sama halnya ketika mengurus administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kabupaten, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian juga membutuhkan dokumen pengantar. Surat pengantar desa bisa diajukan dengan cukup mudah, pertama kalian minta pengantar RT/RW kemudian baru diserahkan ke kantor kelurahan.
Penting diketahui disini bahwasanya surat pengantar desa sebagai syarat pembuatan SKCK tidak menjadi syarat mutlak. Ada di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia, Polsek maupun Polres telah menghapus syarat pengantar tersebut.
2. Dokumen Syarat Khusus WNI
- FC KTP/SIM sesuai domisili tertera di Pengantar Desa
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC Akta Kelahiran
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, tampak muka. Jika pemohon mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh
- FC Paspor (opsional)
3. Dokumen Syarat Khusus WNA
- Surat permohonan dari perusahaan, sponsor maupun lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab pada WNA
- FC KTP serta Buku Nikah jika sponsor dari Suami/Istri WNI
- FC Paspor
- FC Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan/atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- FC IMTA dari Kemnaker RI
- FC Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas Foto ukuran 4 x 6 8 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, rapih, tampak muka dan pemohon mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK
Beberapa persyaratan diatas sudah kita ketahui, nah selanjutnya mari bahas seperti apa cara atau prosedur membuat SKCK, baik secara offline maupun online. Terkait alurnya, kalian dapat melihatnya di bawah ini.
1. Membuat SKCK Offline
Untuk alur pembuatan SKCK offline, kalian bisa langsung saja datang ke kantor polisi setempat lalu menuju ke loket pengurusan SKCK.
Jangan lupa mempersiapkan persyaratan dokumen diperlukan, lalu isi formulir permohonan pembuatan SKCK. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan kepada petugas bersama dengan syarat dokumen diperlukan. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan.
Untuk penerbitan SKCK baru, biasanya petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari. Disini biasanya akan biaya dikeluarkan, besarannya pun tergantung dari kebijakan Polres setempat.
Setelah selesai melakukan rekam sidik jari, kalian hanya perlu membayar biaya penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
2. Membuat SKCK Online
Sekarang beberapa wilayah di Indonesia telah banyak menerapkan sistem online untuk kemudahan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum kalian mengisi formulir online, kalian harus menyediakan beberapa scan dokumen. Beberapa dokumen tersebut nantinya wajib di unggah sebagai pelengkap syarat pembuatan. Adapun dokumen tersebut diantaranya adalah:
- Scan KTP atau Paspor
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akta Lahir berikut Ijazah
- Nomor Sidik Jari
- Pas Foto
Setelah mempersiapkan dokumen diatas dalam format digital, selanjutnya kalian bisa masuk ke situs SKCK Online di skck.polri.go.id. Setelah masuk, klik Form Pendaftaran di bagian pojok kanan atas, lalu lengkapi form tersebut. Ada beberapa kolom yang wajib diisi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Satwil
- Data Pribadi
- Hubungan Keluarga
- Pendidikan
- Perkara Pidana
- Ciri Fisik
- Lampiran
- Surat Keterangan
Pada kolom Satwil, disini kalian bisa mengisinya dengan daerah domisili tertera pada KTP. Untuk kolom lampiran, silahkan unggah lampiran sidik jari. Nah sedangkan pada kolom Ciri Fisik juga kalian bisa mengunggah kembali rumus sidik jari. Sidik jari serta rumus jari dapat didapat dengan mengunjungi Polres di daerah domisili kalian masing-masing.
Apabila semua proses isi formulir telah selesai, kalian akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa kalian telah berhasil melakukan pendaftaran. Berikutnya, kalian bisa mencetak notifikasi tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pengambilan di Polres setempat. Ingat, batas pengambilan dokumen ini adalah 3 hari setelah notifikasi didapat.
Biaya Membuat SKCK
Pada pembahasan terkait SKCK adalah, fungsi dan juga prosedur pembuatan, terakhir kami akan informasikan terkait biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Besaran biaya dibebankan baik untuk WNI maupun WNA ini ada perbedaan. Biaya pembuatan SKCK khusus WNI adalah sebesar Rp 30.000, baik untuk pembuatan offline maupun online.
Nantinya untuk pembayaran online, kalian bisa membayar dengan menggunakan metode transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Kemudian ada juga biaya lain seperti pengurusan sidik jari sebesar Rp 10.000. Jadi total semua biaya diperlukan dalam membuat SKCK adalah Rp 40.000.
Sedangkan untuk biaya pembuatan khusus WNA, disini mereka akan dipatok biaya sebesar Rp 60.000, baik pembuatan secara offline maupun online. Ada juga biaya rekam sidik jari sebesar Rp 10.000 sama. Jadi total biaya pembuatan khusus WNA adalah Rp 70.000.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas terkait pengertian SKCK adalah, disini bisa kami simpulkan bahwa dokumen ini menjadi salah satu surat penting yang memiliki banyak manfaat. Mulai dari melamar pekerjaan, pencalonan pejabat, melanjutkan pendidikan serta lain sebagainya.
Adapun terkait syarat dan prosedur pembuatannya, kalian bisa dengan mudah mengurus SKCK secara offline maupun online. Biaya dikeluarkan pun cukup murah, yakni hanya Rp 40.000 khusus WNI dan Rp 70.000 khusus WNA.
Editor: Ari