Berita

Erga Omnes Adalah, Istilah, Dasar Hukum dan Contoh

Firman Herdiansah

Erga Omnes Adalah, Istilah, Dasar Hukum dan Contoh

Iberian-Partners.com – Dalam dunia hukum, ada banyak istilah yang mungkin banyak asing dan belum diketahui oleh sebagian orang dan salah satunya adalah istilah Erga Omnes. Lantas apa sebenarnya kata arti ErgaOmnes?.

Bagi yang belum mengetahui apa itu ErgaOmnes, pada kesempatan ini kali kami akan jelaskan arti, pengertian, istilah, dasar hukum hingga contoh Erga Omnes dalam hukum internasional.

Secara singkat Erga omnes adalah istilah dalam bahasa Latin yang memiliki arti terhadap semuanya. Di dalam bidang hukum, hak atau kewajiban ErgaOmnes adalah hak atau kewajiban terhadap semua.

Agar lebih jelasnya mulai dari arti kata, pengertian, dasar hukum dan contoh asas dalam hukum internasional. Silahkan untuk ikuti dan simak selengkapnya pembahasan Erga Omnes di bawah ini.

Erga Omnes Adalah

Erga Omnes Adalah

Bagi Anda yang penasaran istilah atau pengertian Erga Omnes, di sini kami akan jelaskan secara singkat. Jadi Ergaomnes adalah istilah dalam bahasa latin dengan arti “Terhadap Semuanya”. Di dalam bidang hukum, hak atau kewajiban yakni hak atau kewajiban “Terhadap Semua”.

Dalam kewibawaan suatu putusan yang dikeluarkan oleh institusi peradilan terletak nantinya akan terletak pada kekuatan mengikatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun.

Nantinya assas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung dapat dilaksanakan dengan memakai lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Dasar Hukum Asas Erga Omnes

Dasar Hukum Asas Erga Omnes

Setelah mengetahui arti kata, istilah atau pengertian dari Erga Omnes, Anda tinggal mengetahui dasar hukum asas Erga Omnes. Untuk asas putusan dengan sifat ini maksudnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengikat pihak di luar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam ranah hukum publik atau mengikat umum.

Asas putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sebagaimana disebutkan di pasal 10 ayat (1) berikut penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan berbunyi :

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum bisa ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup juga mengenai kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Dengan begitu asas erga omnes ini menjadi sebuah tombak MK dalam wujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga suatu negara, kekuatan hukum mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku untuk siapa saja.

Itu artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang memiliki perkara. Tidak hanya itu, setiap hak atau kewajiban yang bersifat asas ini bisa dilaksanakan dan ditegakkan terhadap setiap orang maupun lembaga.

Putusan MK dengan sifat final dan mengikat dengan kata lain tidak ada upaya hukum lain. Mengenai sifat final putusan MK ini juga terdapat pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, di mana berdasarkan ketentuan itu, putusan MK bersifat final memiliki arti berarti:

  • Secara langsung memperoleh atau mendapatkan kekuatan hukum.
  • Dengan memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum di mana hanya mengikat para pihak berperkara, nantinya semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan MK.
  • MK menjadi pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah keputusan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.

Oleh sebab itu asas ini bertujuan agar putusan MK dapat berlaku dengan semestinya. Selain itu, ergaomnes juga menjadi tolak ukur konsep judicial supremacy agar badan pemerintahan lain bisa terima produk hukum badan ajudikasi konstitusional.

Oleh karenanya, sewajibnya hasil dari putusan MK dapat diterima oleh badan pemerintahan lain sebagai wujud dalam menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang (UU).

Dalam penggunaan asas ini tidak hanya ada pada putusan MK, akan tetapi juga terkandung pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam PTUN, asas ini mengikat pihak diluar pihak bersengketa.

Namun dalam praktiknya ada beberapa perbedaan antara kaidah dan norma dalam pelaksanaan putusan MK menganut asas erga omnes. Untuk itu, perlunya komunikasi antara MK dengan lembaga negara lain dalam proses eksekusi putusan MK, agar setiap putusan dikeluarkan MK.

Contoh Asas Erga Omnes Dalam Hukum Internasional

Contoh Asas Erga Omnes Dalam Hukum International

Tidak hanya apa itu asas dan dasar hukum saja, di sini kami juga akan berikan contoh penerapan asas ErgaOmnes. Contoh salah satunya adalah adanya aturan ini terhadap larangan pembajakan di laut.

Dalam opininya yang pernah dikeluarkan, Mahkamah Internasional juga telah menyatakan bahwa “Hak Ketentuan Nasib Sendiri” adakah hak Erga Omnes. Adapun untuk dasarnya mengacu pada pasal 22 Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan di atas, Erga Omnes adalah istilah dalam bahasa latin yang memiliki arti “Terhadap Semuanya”. Di dalam bidang hukum, hak atau kewajiban Erga Omnes adalah hak atau kewajiban “Terhadap Semua”.

Demikian pembahasan dapat kami sampaikan mengenai Erga Omnes mulai dari arti, istilah, pengertian, dasar hukum dan contoh dalam hukum internasional. Diharapkan dengan adanya pembahasan di atas dapa bermanfaat untuk semua.

Photo of author

Firman Herdiansah

Firman Herdiansah, lulusan S1 STMIK Amikom Yogyakarta, telah menulis tentang berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Karyanya, yang kaya analisis dan wawasan, memberikan panduan berharga bagi pembaca yang mencari informasi tentang pasar kerja dan tips karir.

Baca Juga