Gaji

Gaji Buta Menurut Hukum Islam, Halal atau Haram?

Aditya Setyawan

Gaji Buta Menurut Hukum Islam
Ilustrasi Gaji Buta Menurut Hukum Islam, source image: metrojambi.com

Iberian-Partners.comDi dalam agama Islam, ada banyak sekali hukum yang memberikan penjelasan mengenai segala perbuatan manusia. Apakah itu perbuatan halal atau haram menurut ajaran. Salah satu hukum Islam dalam dunia kerja adalah gaji buta.

Istilah gaji buta pun sebenarnya sudah muncul sejak lama, hanya saja mulai populer di kalangan masyarakat sejak 2014. Pemaknaan istilah tersebut berasal dari pekerjaan yang mengartikan sebagai seseorang yang tidak melakukan seluruh pekerjaan, namun tetap digaji.

Ketika memahami arti di atas, tentu kita orang biasa itu adalah perbuatan buruk. Setiap pekerja harus sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Tidak ada perbedaan antara karyawan satu dengan lain.

Lalu bagaimana menurut hukum di Agama Islam? Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya kami berikan penjelasan secara lengkap di artikel ini. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut, silakan ikuti pembahasan kami hingga selesai.

Ciri-Ciri Orang Makan Gaji Buta

Ciri Ciri Orang Makan Gaji Buta
source image: lawankanker.org

Seperti sudah dijelaskan di awal tadi, bahwasanya dalam bekerja setiap karyawan atau pegawai sudah punya tugas masing-masing. Dari tugas itulah seharusnya dikerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan begitu bisa memberikan kontribusi maksimal di tempat pekerjaan.

Namun, ketika beberapa pekerja tidak mengerjakan tugas sesuai prosedurnya maka sudah dipastikan gaji yang diterima adalah buta. Artinya besaran gaji yang diperoleh tidak layak. Hal itu adalah perbuatan tak benar, bukan hanya di tempat kerja namun di mana pun kita berada.

Sebelum ke hukum Islam, kami akan lebih dulu menjelaskan ciri-ciri orang makan gaji buta. Setidaknya ada lima ciri menurut kami yang akan dijelaskan satu persatu di bawah ini:

1. Kerja Semaunya

Ciri pertama orang disebut makan gaji buta adalah bekerja semaunya atau abai dengan tugasnya. Biasanya orang-orang seperti itu merasakan semua pekerjaan sulit, kemudian muncul sikap bekerja asal-asalan. Apabila pimpinan seringkali abai mengecek hasil pekerjaan, maka bisa menjadi kebiasaan buruk.

2. Hanya Setor Muka di Tempat Kerja

Kemudian ciri kedua yakni makan gaji buta juga ditandai dengan beberapa pegawai yang datang ke tempat kerja hanya setor muka. Orang-orang seperti ini biasanya sangat bisa terlihat karena tidak sama sekali berkontribusi. Bahkan bisa membuat beban bagi rekan kerja lainnya.

3. Tidak Peduli dengan Pekerjaan

Makan gaji buta juga bisa ditandai dari karyawan tidak peduli dengan pekerjaan. Tentu perbuatan tersebut sangat buruk. Seharusnya semua orang di satu tempat kerja harus punya rasa kepedulian terhadap semua, lebih khusus pada pekerjaan sendiri. Biasanya sikap tidak peduli muncul karena hanya memikirkan uang saja.

4. Gemar Melempar Pekerjaan

Ciri keempat orang makan gaji buta juga bisa ditandai dengan suka melempar tugasnya ke rekan kerja. Perbuatan ini merupakan sikap buruk yang tidak boleh dimiliki pekerja. Apalagi jika seseorang tersebut menjadi pimpinan, maka bisa seenak mungkin memberikan tugas serta mengklaim tugas hasil sendiri.

5. Tukang Bolos Kerja

Adapun ciri terakhir dari makan gaji buta adalah gemar bolos kerja. Hal tersebut tentu merupakan sikap buruk. Jika di tempat kerja kamu ada rekan kerja suka tidak masuk kerja tentu akan membuka geram. Apalagi jenis pekerjaannya dilakukan secara tim, tentu membuat tugas kerjaan tidak selesai sesuai waktu.

Gaji Buta Menurut Hukum Islam

Gaji Buta Menurut Hukum Islam a
source image: dompetdhuafa.org

Ketika sudah memahami tentang ciri-ciri orang makan gaji buta secara umum, kemudian kita beralih ke pendapat dari hukum Islam. Di mana dalam bacaan kitab fikih, seorang pekerja diharuskan mengerjakan tugas secara maksimal. Jika tidak, maka bisa disebut tak menunaikan kewajibannya.

Selain berdasarkan kitab fikih, ada juga beberapa pesan mengenai gaji buta dari sumber lain. Mulai dari kitab Al-Quran serta sabda Rasulullah SAW. Berikut untuk penjelasannya secara lengkap:

1. Memakan Harta dengan Cara Batil

Dalam hukum Islam, memakan harta dari perbuatan tidak sesuai juga disebut batil. Arti kata batil sendiri rusak, salah, palsu, keluar dari kebenaran, hingga tidak memenuhi syarat rukun Islam. Dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 188 telah menjelaskannya. Berikut bunyinya:

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain dengan jalan bathil.” (Al-Baqarah: 188)

2. Bentuk Penipuan

Kemudian, dalam hukum Islam juga mendapatkan gaji buta merupakan bentuk penipuan. Meskipun perbuatannya sering kali tidak terlihat oleh atas atau rekan pekerja lainnya, namun masih terlihat oleh Allah SWT. Adapun pernyataan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda bahwa:

من حمل علينا السلاح فليس منا ومن غشنا فليس منا

Artinya: “Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka ia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)

3. Bentuk Pengkhianatan

Selain penipuan, memperoleh gaji buta menurut hukum Islam pun disebut sebagai bentuk pengkhianatan. Mengapa begitu? karena ciri-ciri manusia seperti itu telah mengambil hak tapi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Maka itu dianggap telah berkhianat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

أية المنافق ثلاث: اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا اؤتمن خان

Artinya: “Tanda (perilaku) kemunafikan ada tiga: Apabila ia berbicara, ia berdusta. Apabila ia berjanji, ia melanggarnya. Dan apabila ia diberi amanah, ia berkhianat.” (HR. Abu Hurairah RA)

4. Sia-sia dalam Memperoleh Harta

Penjelasan hukum Islam lainnya yakni memakan gaji buta disebut sebagai hasil sia-sia. Artinya seseorang tidak melakukan apa-apa tapi tetap menerima upah. Tentu harta tersebut sia-sia. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda mengenai hal ini:

إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات ومنع وهات وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan kalian mendurhakai ibu,  mengubur hidup-hidup anak perempuan, menghalangi orang lain memperoleh kemanfaatan, melarang kalian bergosip, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.”

Itulah beberapa hukum Islam mengenai gaji buta. Karena disebutkan sebagai perbuatan buruk, maka bisa dinyatakan memperoleh gaji buta merupakan hasil haram.

Azab Makan Gaji Buta dalam Islam

Azab Makan Gaji Buta dalam Islam
source image: bola.com

Menurut hukum Islam, memperoleh gaji buta sudah dipastikan tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, Sang Pencipta serta Sang Pemilik Dunia beserta isi-isinya akan memberi azab kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut. Di bawah ini merupakan azab-azab dari Allah SWT:

  • Doa tak tentu diterima oleh Allah SWT
  • Diberi penyakit
  • Sholatnya tak tentu diterima oleh Allah SWT
  • Segala perbuatan tak tentu dinilai sebagai pahala

Keempat azab itulah nantinya akan diberikan kepada orang penerima gaji buta. Azab itu hanya di dunia, belum lagi di akhirat dan tentunya itu lebih membuat nanti menyesal.

Kesimpulan

Dari keseluruhan ringkasan di atas, bisa disimpulkan bahwa gaji buta merupakan perbuatan buruk. Tidak hanya dalam agama Islam melainkan di semua agama. Tentu semua orang dalam satu tempat kerja tidak menginginkan hal itu terjadi. Kemudian disimpulkan gaji buta adalah haram.

Kiranya itu pembahasan dari kami mengenai gaji buta menurut hukum Islam. Semoga adanya penjelasan kami bisa menjadi pencerahan bagi semua pekerja di mana pun. Selain itu, artikel ini juga dijadikan sebagai sumber bacaan menarik bagi semua.


Editor: Ari

Photo of author

Aditya Setyawan

Aditya Setyawan, jurnalis bisnis & keuangan, dikenal analisis tajam & narasi menarik. Lulusan ekonomi, berkontribusi pada media digital, mengedukasi tentang pasar & investasi. Pembicara di seminar, memperkaya literasi keuangan.

Baca Juga