Berita

Perbedaan PKWT dan PKWTT Dalam UU Cipta Kerja, Wajib Tahu!

Aziz Cahyono

Perbedaan PKWT dan PKWTT Dalam UU Cipta Kerja, Wajib Tahu
Ilustrasi PKWT dan PKWTT, Source Image: jojonomic.com

Iberian-Partners.com – Ketika akan bekerja di sebuah perusahaan, badan usaha atau instansi tertentu, calon pekerja perlu ketahui perbedaan PKWT dan PKWTT. Dimana PKWT dan PKWTT merupakan sama-sama perjanjian kontrak kerja karyawan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan telah diterapkan serta berlaku di Indonesia saat ini.

Walaupun sama-sama merupakan perjanjian kontrak kerja, namun PKWT dan PKWTT memiliki beberapa perbedaan dari berbagai sudut pandang. Misalnya perbedaan jika dilihat dari pengertian, jenis pekerjaan, jangka waktu dan dari berbagai sudut pandang lainnya.

Namun sebenarnya seperti apa perbedaan PKWT dan PKWTT? Apakah adanya perjanjian kontrak kerja ini menguntungkan pekerja? Atau justru malah merugikan pekerja dan karyawan?

Nah pada artikel kali ini, Iberian-Partners.com akan menyajikan rangkuman lengkap terkait perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja. Baik tanpa berlama-lama, silahkan simak perbandingan antara kedua jenis perjanjian kontrak kerja berikut ini.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT
Source: hukumonline.com

Banyak sekali karyawan atau pekerja yang masih bertanya mengenai perbedaan antara dua perjanjian kontrak kerja ini. Pasalnya bagi pekerja kontrak tentunya belum pernah mendapatkan PKWTT.

Sedangkan bagi karyawan tetap sudah pernah mendapatkan kedua perjanjian kerja tersebut. Berikut adalah perbedaan antara PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta kerja yang perlu diketahui oleh pekerja:

Pengertian

Perbedaan pertama yaitu terletak pada pengertian. Dimana PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah sebuah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Secara pengertian, PKWT dapat diartikan sebagai bentuk perjanjian kerja antara pekerja (karyawan kontrak atau tidak tetap) dengan pemberi kerja (perusahaan, pengusaha, badan usaha maupun instansi).

Sedangkan pengertian PKWTT dapat diartikan sebagai bentuk perjanjian kerja antara pekerja (karyawan tetap) dengan pemberi kerja (perusahaan, pengusaha, badan usaha maupun instansi).

Sehingga secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa, PKWT sejatinya diperuntukkan bagi karyawan kontrak. Sedangkan PKWTT diperuntukkan bagi karyawan tetap.

Jenis Pekerjaan

Perbedaan kedua yaitu jika dilihat dari jenis pekerjaannya. Dimana PKWT sejatinya untuk jenis pekerjaan terbatas atau hanya untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan tidak terus menerus.

Sedangkan untuk PKWTT diperuntukkan jenis pekerjaan tidak terbatas atau dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap maupun tidak tetap sekalipun.

Sehingga siapapun karyawan yang memiliki pekerjaan tidak tetap, maka akan mendapatkan perjanjian kontrak berupa PKWT. Namun bagi siapapun karyawan yang memiliki pekerjaan tetap maupun tidak tetap bisa mendapatkan PKWTT sesuai kebijakan dan aturan perusahaan.

Jangka Waktu

Perbedaan ketiga yaitu jika dilihat dari jangka waktunya. Dimana PKWT memiliki jangka waktu terbatas berdasarkan jangka waktu maksimal 5 tahun atau selesainya pekerjaan tersebut.

Sedangkan PKWTT tidak terbatas jangka waktu. Sehingga pekerja yang mendapatkan PKWTT tidak terikat dengan jangka waktu tertentu. Namun bisa saja pihak pemberi kerja memberlakukan sanksi berupa pemberhentian apabila pekerja melakukan kesalahan.

Bentuk Perjanjian Kerja

Perbedaan keempat dapat dilihat dari bentuk perjanjian kerja. Dimana bentuk perjanjian PKWT harus tertulis. Sedangkan bentuk perjanjian PKWTT bisa tertulis maupun secara lisan. Namun apabila PKWT berbentuk lisan, maka harus disertai dengan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Masa Percobaan

Perbedaan kelima yaitu jika dilihat dari segi masa percobaan. Dimana pada PKWT tidak diperbolehkan menggunakan masa percobaan. Sedangkan PKWTT diperbolehkan menggunakan masa percobaan maksimal selama 3 bulan.

Pencatatan di Kemnaker

Perbedaan selanjutnya yaitu jika dilihat dari segi pencatatan di Kemnaker. Dimana PKWT wajib dilakukan pencatatan di Kemnaker paling lambat 3 haru sejak pekerja menandatangani PKWT. Sedangkan PKWTT tidak wajib melakukan melakukan pencatatan di Kemnaker.

Berakhirnya Hubungan Kerja

Perbedaan selanjutnya yaitu jika dilihat dari segi berakhirnya hubungan kerja. Dimana hubungan kerja di PKWT dapat berakhir demi hukum saat selesainya jangka waktu atas pekerjaan tersebut sesuai yang dimaksud di dalam PKWT.

Sedangkan hubungan kerja di PKWTT dapat berakhir dengan alasan tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 36 PP 35/2021. Sehingga pekerja PKWTT bisa saja mendapatkan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan perundang-undangan.

Kompensasi

Perbedaan selanjutnya yaitu jika dilihat dari segi kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Dimana pekerja PKWT dapat menerima uang kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan Pasal 63 UU 12/2003. Yaitu tentang berakhirnya hubungan kerja dikarenakan salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu PKWT berakhir.

Sedangkan kompensasi PKWTT dapat menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta uang pisah. Sehingga karyawan tetap akan mendapatkan uang kompensasi lebih banyak dibandingkan karyawan kontrak.

Upah

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi upah atau gaji per bulan. Selain itu, perbedaan terkait bayaran juga bisa dilihat dari bonus atau tunjangan nya.

Dimana pekerja PKWT hanya akan mendapatkan upah berupa gaji pokok, uang makan, uang lembur dan beberapa benefit lainnya sesuai kebijakan perusahaan. Sedangkan pekerja PKWTT bisa mendapatkan upah berupa gaji pokok sesuai UMR atau UMK, uang makan, uang lembur dan beberapa benefit lainnya seperti tunjangan kerja maupun jabatan.

Lalu jika berbicara mengenai tunjangan, biasanya PKWT hanya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang besaran nya dihitung sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan PKWTT akan mendapatkan THR setiap tahun beserta tunjangan atau bonus lainnya.

Sehingga pendapatan karyawan tetap lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan kontrak. Hal ini dapat dilihat dari besaran gaji per bulan dan juga dari bonus setiap tahunnya.

Keuntungan PKWT dan PKWTT

Keuntungan PKWT dan PKWTT
Source: jojonomic.com

Ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh karyawan PKWT dan PKWTT. Berikut adalah keuntungan yang akan didapatkan oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Waktu Tidak Tertentu:

Keuntungan PKWT

  • Mendapatkan kompensasi saat masa kerja berakhir.
  • Tidak terlalu terikat dengan perusahaan atau pemberi kerja.
  • Peluang untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan sampingan.
  • Apabila sudah mendapatkan kontrak kerja tidak boleh berhenti secara tiba-tiba.

Keuntungan PKWTT

  • Mendapatkan hak-hak lebih dibandingkan karyawan PKWT, misalnya seperti cuti, tunjangan maupun bonus.
  • Mendapatkan kompensasi yang sudah dijalani sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Setelah melewati masa percobaan, pekerja bisa langsung mendapatkan PKWTT.

Kerugian PKWT dan PKWTT

Kerugian PKWT dan PKWTT
Source: jojonomic.com

Selain memiliki keunggulan, PKWT dan PKWTT juga memiliki beberapa kelemahan atau kerugian bagi pekerja. Berikut adalah kerugian adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Waktu Tidak Tertentu:

Kerugian PKWT

  • Tidak bisa mendapatkan hak atau fasilitas yang sama dengan karyawan PKWTT.
  • Tidak memiliki jaminan keamanan kerja.
  • Tidak memiliki hak cuti tahunan.
  • Tidak mendapatkan tunjangan atau bonus tahunan seperti karyawan PKWTT.

Kerugian PKWTT

  • Pihak perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK.
  • Ketika akan melakukan PHK, maka harus memenuhi semua persyaratan hukum berlaku.
  • Bagi pekerja akan terikat dalam dunia bisnis atau perusahaan, sehingga perlu berhati-hati dalam menjaga nama baik atau reputasi.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa perbandingan PKWT dan PKWTT terletak pada definisi pengertiannya, jenis pekerjaan, jangka waktu dan bentuk perjanjian kerja maupun mengenai kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja.

Secara keseluruhan, PKWTT lebih unggul dan menguntungkan pekerja. Sedangkan PKWT terdapat keuntungan dan juga kerugian nya. Baik mengenai jangka waktu, pencatatan di Kemnaker maupun besaran kompensasi atau uang pesangon setelah berakhir masa kontrak kerja.


Editor: Ari

Photo of author

Aziz Cahyono

Aziz Cahyono, lulusan S1 ITB, telah mengukir karir menulisnya selama 6 tahun di Iberian-Partners.com. Fokus pada topik berita profesi dan pekerjaan, Aziz dikenal atas analisis tajam dan gaya penulisannya yang menginspirasi. Karyanya membantu banyak profesional memahami dinamika pasar kerja.

Baca Juga