Iberian-Partners.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.195.690. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 77 ribu atau 3,64 persen dari UMK Banyumas 2023 yang sebesar Rp 2.118.124.
Nominalnya hampir sama dengan UMK Purbalingga 2024, hanya terpaut berapa rupiah saja. Lalu penetapan UMK Banyumas 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2023.
UMK Banyumas 2024 ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas. Kenaikan UMK ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMK antara lain adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata upah di provinsi.
Data UMK Jawa Tengah 2024
Kenaikan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing industri di Banyumas. Sebagai perbandingan berikut UMK untuk semua kabupaten/kota Jawa Tengah 2024:
Kabupaten/Kota | UMK 2024 (Rp) |
---|---|
Kabupaten Cilacap | 2.479.106 |
Kabupaten Banyumas | 2.195.690 |
Kabupaten Purbalingga | 2.195.571 |
Kabupaten Banjarnegara | 2.038.005 |
Kabupaten Kebumen | 2.121.947 |
Kabupaten Purworejo | 2.127.641 |
Kabupaten Wonosobo | 2.159.175 |
Kabupaten Magelang | 2.316.890 |
Kabupaten Boyolali | 2.250.327 |
Kabupaten Klaten | 2.244.012 |
Kabupaten Sukoharjo | 2.215.482 |
Kabupaten Wonogiri | 2.047.500 |
Kabupaten Karanganyar | 2.288.366 |
Kabupaten Sragen | 2.049.000 |
Kabupaten Grobogan | 2.116.516 |
Kabupaten Blora | 2.101.813 |
Kabupaten Rembang | 2.099.689 |
Kabupaten Pati | 2.190.000 |
Kabupaten Kudus | 2.516.888 |
Kabupaten Jepara | 2.450.915 |
Kabupaten Demak | 2.761.236 |
Kabupaten Semarang | 2.582.287 |
Kabupaten Temanggung | 2.109.690 |
Kabupaten Kendal | 2.613.573 |
Kabupaten Batang | 2.379.702 |
Kabupaten Pekalongan | 2.334.886 |
Kabupaten Pemalang | 2.156.000 |
Kabupaten Tegal | 2.191.161 |
Kabupaten Brebes | 2.103.100 |
Kota Magelang | 2.142.000 |
Kota Surakarta | 2.269.070 |
Kota Salatiga | 2.378.951 |
Kota Semarang | 3.243.969 |
Kota Pekalongan | 2.389.801 |
Kota Tegal | 2.231.628 |
Namun, kenaikan UMK Banyumas 2024 ini tidak serta merta membuat semua pihak puas. Sebagian buruh menganggap kenaikan UMK ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Respon Buruh dan Pengusaha
Salah satu perwakilan buruh yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas adalah Sutrisno, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Banyumas. Menurutnya, kenaikan UMK Banyumas 2024 ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang seharusnya menjadi acuan dalam menetapkan UMK. Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh FSPMI, KHL di Kabupaten Banyumas pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.200.000. Dengan demikian, UMK masih jauh di bawah KHL.
“Kami kecewa dengan kenaikan UMK Banyumas 2024 ini. Ini tidak sesuai dengan harapan kami yang menginginkan UMK Banyumas 2024 sebesar Rp 3.200.000. Kami merasa kenaikan UMK Banyumas 2024 ini tidak adil dan tidak mencerminkan KHL. Kami berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib buruh yang sudah bekerja keras dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Sutrisno kepada Bisnis.com pada Selasa (28/11/2023).
Sutrisno menambahkan, kenaikan UMK Banyumas 2024 ini juga tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Ia mencontohkan, harga beras, minyak goreng, gula, telur, daging, sayur, buah, susu, dan lain-lain yang menjadi komponen KHL sudah naik sekitar 10-15 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, air, dan lain-lain juga mengalami kenaikan. Dengan demikian, kenaikan UMK ini tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan buruh.
“Kenaikan UMK Banyumas 2024 ini tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, buruh juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan dan imunitas. Kami berharap pemerintah bisa memberikan bantuan dan insentif bagi buruh yang terdampak pandemi. Kami juga berharap pengusaha bisa memberikan kenaikan upah yang lebih besar bagi buruh yang berprestasi dan loyal,” tutur Sutrisno.
Sementara itu, salah satu perwakilan pengusaha yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas adalah Budi Santoso, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas. Menurutnya, kenaikan UMK ini memberatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing usaha.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Apindo, kenaikan UMK Banyumas 2024 ini melebihi kemampuan ekonomi daerah. Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas pada tahun 2023 hanya sebesar 2,5 persen, sedangkan inflasi sebesar 3,2 persen. Dengan demikian, kenaikan UMK sebesar 3,64 persen sudah terlalu tinggi.
“Kami keberatan dengan kenaikan UMK Banyumas 2024 ini. Ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah yang masih lesu akibat pandemi Covid-19. Kami merasa kenaikan UMK ini tidak rasional dan tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Kami berharap pemerintah bisa lebih memahami situasi dan tantangan yang dihadapi oleh pengusaha, terutama di sektor industri, perdagangan, dan jasa,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso menambahkan, kenaikan UMK Banyumas 2024 ini juga akan berdampak pada penurunan kualitas dan kuantitas produksi, serta peningkatan pengangguran. Ia mencontohkan, beberapa pengusaha di Kabupaten Banyumas sudah mengurangi jumlah pekerja, jam kerja, dan gaji untuk menekan biaya produksi. Selain itu, beberapa pengusaha juga sudah menghentikan atau mengurangi investasi, ekspansi, dan inovasi untuk menghemat modal. Dengan demikian, kenaikan UMK ini akan menghambat pertumbuhan usaha dan perekonomian daerah.
“Kenaikan UMK Banyumas 2024 ini tidak akan menguntungkan bagi pengusaha maupun buruh. Bagi pengusaha, kenaikan UMK ini akan menambah beban dan resiko usaha. Bagi buruh, kenaikan UMK ini akan mengancam kesempatan kerja dan kesejahteraan. Kami berharap pemerintah bisa memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pengusaha yang terdampak pandemi. Kami juga berharap buruh bisa bersikap kooperatif dan realistis dalam menuntut kenaikan upah,” ujar Budi Santoso.
Kenaikan UMK 2024 merupakan hasil kesepakatan tripartit, yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Terlepas dari pro kontra yang terjadi, kenaikan UMK tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing industri dan usaha di Banyumas.
Editor: Agus | Penulis: Sthefano
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.