Berita

UMK Kota Tangerang 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya!

Stefhanno Rukmana

UMK Kota Tangerang 2024
Ilustrasi UMK Kota Tangerang, Source: megapolitan.kompas.com

Iberian-Partners.com – UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu daerah. UMK ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

UMK berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan industri di daerah tersebut. Salah satu daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Tangerang, yang merupakan bagian dari Provinsi Banten.

Kota Tangerang merupakan pusat industri dan perdagangan di wilayah barat Jawa, yang menampung banyak perusahaan multinasional dan lokal. Kota Tangerang juga memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 2,1 juta jiwa, yang sebagian besar bekerja di sektor formal dan informal.

Pada tahun 2023, UMK Kota Tangerang adalah Rp 4.584.519, yang merupakan kenaikan sebesar 6,97 persen dari tahun sebelumnya. UMK tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi kedua di Provinsi Banten, setelah Kota Tangerang Selatan yang mencapai Rp 4.589.000. UMK Kota Tangerang 2023 juga merupakan yang tertinggi keenam di Indonesia, setelah DKI Jakarta, Papua Barat, Papua, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau.

Usulan Kenaikan UMK Kota Tangerang 2024

Sebelum UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah, biasanya ada proses musyawarah antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah ini, masing-masing pihak akan mengusulkan besaran kenaikan yang diinginkan, berdasarkan pertimbangan masing-masing.

Untuk tahun 2024, serikat pekerja di Kota Tangerang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 19,98 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum. Usulan ini sudah diserahkan kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada tanggal 28 Oktober 2023. Jika usulan ini diterima, maka UMK Kota Tangerang 2024 akan menjadi Rp 5.498.000.

Sementara itu, asosiasi pengusaha di Kota Tangerang, yaitu Apindo, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,20 persen, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum. Usulan ini juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang pada tanggal 29 Oktober 2023. Jika usulan ini diterima, maka UMK Kota Tangerang 2024 akan menjadi Rp 4.591.000.

Terlihat bahwa ada perbedaan yang sangat besar antara usulan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara harapan dan realitas yang dialami oleh pekerja dan pengusaha di Kota Tangerang. Pekerja mengharapkan kenaikan UMK yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Pengusaha mengharapkan kenaikan UMK yang minimal untuk mengurangi beban biaya produksi yang semakin tinggi, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Penetapan UMK Kota Tangerang 2024

Pada tanggal 30 November 2023, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 2,5 persen. UMP Banten 2024 menjadi Rp 2.727.812,11 dari yang sebelumnya Rp 2.661.280,11. Penetapan UMP Banten 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2024.

Kabupaten/KotaUMK 2023 (Rp)UMK 2024 (Rp)
Cilegon4.657.222,944.815.102,80
Tangerang4.584.519,084.760.289,54
Tangerang Selatan4.589.000,004.703.725,00
Serang4.090.799,014.346.064,86
Tangerang4.527.688,524.845.531,69
Serang4.492.961,284.789.047,12
Pandeglang2.980.351,463.171.987,56
Lebak2.944.665,463.126.350,83

Berdasarkan UMP Banten 2024, maka UMK Kota Tangerang 2024 juga ditetapkan sebesar 2,5 persen dari UMK Kota Tangerang 2023. UMK Kota Tangerang 2024 menjadi Rp 4.698.632 dari yang sebelumnya Rp 4.584.519.

UMK Kota Tangerang 2024 ini merupakan yang tertinggi kedua di Provinsi Banten, setelah Kota Tangerang Selatan yang mencapai Rp 4.703.725. UMK Kota Tangerang 2024 juga merupakan yang tertinggi keenam di Indonesia, setelah DKI Jakarta, Papua Barat, Papua, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau.

Penetapan UMK Kota Tangerang 2024 ini merupakan hasil kompromi antara usulan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Pemerintah daerah berusaha menyesuaikan kenaikan UMK dengan kenaikan UMP, yang merupakan rata-rata kenaikan UMK di seluruh daerah di Provinsi Banten.

Pemerintah daerah juga berusaha mempertahankan posisi Kota Tangerang sebagai daerah yang memiliki UMK tinggi, yang merupakan salah satu daya tarik bagi pekerja dan pengusaha.

Dampak Kenaikan UMK

Penetapan UMK Kota Tangerang 2024 tentu saja memiliki dampak bagi pekerja dan pengusaha di Kota Tangerang. Dampak ini bisa bersifat positif atau negatif, tergantung pada sudut pandang dan kondisi masing-masing pihak.

Bagi pekerja, kenaikan UMK Kota Tangerang 2024 sebesar 2,5 persen mungkin terasa kurang memuaskan, mengingat usulan mereka adalah 19,98 persen. Kenaikan UMK ini mungkin tidak cukup untuk menutupi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Kenaikan UMK ini juga mungkin tidak sebanding dengan kenaikan beban kerja dan target yang ditetapkan oleh pengusaha. Kenaikan UMK ini juga mungkin tidak mengakomodasi kebutuhan hidup layak, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi, dan rekreasi.

Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga bisa menjadi angin segar bagi pekerja, mengingat kondisi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi Covid-19. Kenaikan UMK ini bisa menjadi insentif bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka.

Kenaikan UMK ini juga bisa menjadi motivasi bagi pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi mereka. Kenaikan UMK ini juga bisa menjadi peluang bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Bagi pengusaha, kenaikan UMK mungkin terasa cukup berat, mengingat usulan mereka adalah 0,20 persen. Kenaikan UMK ini mungkin akan menambah beban biaya produksi, yang sudah tinggi akibat pandemi Covid-19. Kenaikan UMK ini mungkin akan mengurangi margin keuntungan, yang sudah tipis akibat persaingan pasar.

Kenaikan UMK ini mungkin juga akan mempengaruhi keputusan investasi, ekspansi, dan rekrutmen yang dilakukan oleh pengusaha. Kenaikan UMK ini mungkin juga akan menyebabkan pengurangan tenaga kerja, penyesuaian jam kerja, atau penurunan kualitas produk.

Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga bisa menjadi stimulus bagi pengusaha, mengingat kondisi sosial yang masih labil akibat pandemi Covid-19. Kenaikan UMK ini bisa menjadi bentuk tanggung jawab sosial bagi pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang merupakan aset utama perusahaan.

Kenaikan UMK ini juga bisa menjadi dorongan bagi pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam proses produksi. Kenaikan UMK ini juga bisa menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk meningkatkan loyalitas dan kepuasan pekerja, yang berdampak pada peningkatan kualitas produk dan pelayanan.


Editor: Agus | Penulis: Sthefano

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Stefhanno Rukmana

Stefhanno Rukmana, lulusan S1 Universitas Diponegoro, telah menulis tentang berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 8 tahun. Dengan pengalaman luas, Stefhanno menawarkan analisis mendalam dan wawasan unik, membantu pembaca mengatasi tantangan pasar kerja dan meraih kesuksesan karir.

Baca Juga